Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kredit Titan Energy, Bank Mandiri (BMRI) Kirim Surat ke Bursa

Bank Mandiri (BMRI) menyebut Titan Infra energy merupakan debitur sejak 2007 yang saat ini kreditnya berstatus bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Bank Mandiri (BMRI) mengirimkan surat ke Bursa Efek Indonesia terkait kasus kredit sindikasi kepada PT Titan Infra Energy. /bankmandiri.co.id
Bank Mandiri (BMRI) mengirimkan surat ke Bursa Efek Indonesia terkait kasus kredit sindikasi kepada PT Titan Infra Energy. /bankmandiri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau BMRI memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia mengenai kasus kredit sindikasi kepada PT Titan Infra Energy. Dalam surat keterbukaan, bank menyebut Titan merupakan debitur sejak 2007 yang saat ini berstatus non-performing loan (NPL).

"Bank Mandiri telah melakukan langkah-langkah penanganan yang memadai termasuk penyelesaian yang optimal untuk memitigasi dampak risiko terhadap kondisi keuangan dan operasional," tulis Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha, Rabu (22/6/2022).

Rudi menjelaskan saat ini kinerja bank tetap stabil dan bahkan mampu mencatat laba sebesar Rp10,03 triliun atau naik 69,5 pesen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal I/2022.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bank Mandiri mengucurkan kredit sindikasi bersama PT CIMB Niaga Tbk. atau BNGA dan Credit Suisse AG kepada PT Titan Infra Energy sebesar US$450 juta pada 2018. 

Bank CIMB Niaga telah memberikan penjelasan kepada bursa terkait dengan sengkarut kredit sindikasi yang diberikan kepada Titan Infra Energy. Dalam keterbukaan, BNGA menyebut perusahaan batu bara ini mengingkari kesepakatan perjanjian fasilitas kredit sindikasi.

Direktur Kepatuhan CIMB Niaga Fransiska Oei menjelaskan bahwa CIMB Niaga mengetahui pelaporan yang dilakukan Bank Mandiri ke kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Titan Infra Energy dan anak perusahaan, ketika perseroan diminta hadir sebagai saksi.

Namun, CIMB Niaga tidak mengetahui mengenai pengajuan gugatan praperadilan yang dilancarkan Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Dia menyatakan bahwa CIMB Niaga tidak melakukan tindakan apa pun yang berkaitan dengan kasus hukum dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, para kreditur dan Titan Infra Energy saat ini masih mendiskusikan skema restrukturisasi pinjaman.

Dikutip dari sejumlah sumber, penyaluran kredit kepada Titan mulai bermasalah ketika kreditur sindikasi tidak lagi menerima pembayaran angsuran sejak Februari 2020. Hal ini dianggap mengingkari perjanjian kredit yang telah disepakati.

Sementara itu saat ini Titan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, pengacara Titan menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021. Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding, manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. 

Dalam penyidikan kedua pada pertengahan Desember 2021, meski polisi telah menghentikan penyidikan, polisi membuka kembali kasus ini. Dalih polisi, mereka menerima laporan baru. “Inilah yang kami praperadilkan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seijin pengadilan,” kata Kuasa hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (22/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper