Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) memberikan penjelasan kepada otoritas bursa terkait dengan sengkarut kredit sindikasi yang diberikan kepada PT Titan Infra Energy. Perusahaan batu bara ini dituding mengingkari kesepakatan perjanjian fasilitas kredit sindikasi sehingga mengalami kredit macet.
Melalui surat bernomor S-04900/BEI.PP1/06-2022 tanggal 20 Juni 2022, Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan kepada CIMB Niaga atas pemberitaan di media massa yang berjudul PN Jaksel Diminta Tolak Praperadilan Titan Group.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/6/2022), manajemen CIMB Niaga membenarkan bahwa perseroan merupakan anggota sindikasi yang memberi pinjaman kepada PT Titan Infra Energy atau TIE.
“Jumlah kucuran awal sebesar US$450 juta, porsi CIMB Niaga adalah 20 persen, porsi Bank Mandiri adalah 60 persen, dan sedangkan sisanya 20 persen adalah Credit Suisse dan Trafigura,” ujar Direktur Kepatuhan CIMB Niaga Fransiska Oei dalam surat kepada otoritas bursa.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pinjaman yang dikucurkan kepada Titan Infra Energy berstatus kredit macet. Namun, kegiatan operasional perusahaan batu bara ini disebut masih berjalan.
Fransiska melanjutkan CIMB Niaga mengetahui pelaporan yang dilakukan Bank Mandiri ke kepolisian berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Titan Infra Energy dan anak perusahaan, ketika perseroan diminta hadir sebagai saksi.
Baca Juga
Namun, CIMB Niaga tidak mengetahui mengenai pengajuan gugatan praperadilan yang dilancarkan Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri.
Dia menyatakan bahwa CIMB Niaga tidak melakukan tindakan apa pun yang berkaitan dengan kasus hukum dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, para kreditur dan Titan Infra Energy saat ini masih mendiskusikan skema restrukturisasi pinjaman.
Fransiska menambahkan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan, serta harga saham dari emiten bank berkode saham BNGA ini.
Dikutip dari sejumlah sumber, sengkarut ini bermula ketika tahun 2018 Titan Infra Energy mendapatkan fasilitas pinjaman sindikasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG. Nilai kredit sebesar US$450 juta itu setara dengan Rp6,5 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS).
Dalam perjanjian tersebut disepakati hasil penjualan produk Titan berupa batu bara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit. Lalu, 80 persen disepakati sebagai dana operasional perusahaan.
Namun, sejak Februari 2020, kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke Titan tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
Sementara itu, sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Titan Infra Energy belum memberikan pernyataan terkait dengan kabar tersebut.