Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Tahun Setelah Dibubarkan, Likuidator MAA General Assurance Undang Pemegang Saham

PT MAA General Assurance (dalam likuidasi) dicabut izinnya oleh OJK pada 2015.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Likuidator PT MAA General Assurance (dalam likuidasi) mengundang para pemegang saham perseroan setelah 7 tahun lalu dibubarkan.

"Berkaitan dengan RUPSLB dalam rangka pertanggungjawaban pembubaran atau likuidasi PT MAA General Assurance yang akan berlangsung pada Rabu. 13 Juli 2022," tulis tim Dharma Rozali Azhar D dan Romanus Muda Kota, Tim Likuidasi MAA General Assurance hari ini, Jumat (24/6/2022). 

Tim likuidator menetapkan agenda setelah likuidasi ditetapkan OJK 7 tahun lalu yakni menerima dan menyetujui pertanggungjawaban tim likuidasi, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab hukum sepenuhnya kepada tim likuidasi, penghapusan badan hukum dan pembubaran tim likuidasi. 

"Seandainya para pemegang saham perseroan berhalangan hadir dalam acara RUPSLB perseroan tersebut, mohon kiranya para pemegang saham dapat mengirimkan wakilnya yang sah," pinta tim likuidator.

OJK mencabut izin perusahaan ini semenjak 3 September 2015 . Sebelumnya perusahaan joint venture asal Malaysia itu telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha semenjak 2014 karena tidak bisa memenuhi tingkat kesehatan dan ketentuan modal dalam menahan risiko. 

MAA berdiri semenjak 1994 dengan nama Tata International General Insurance. Pada 2000, nama perusahaan berubah menjadi Asuransi Multi Arthaguna Aliasindo. Namun pada 2002 nama perusahaan kembali berubah menjadi MAA General Assurance. 

Saat itu, 7 tahun lalu, MAA Group Bhd melaporkan ke otoritas bursa Malaysia bahwa izin mereka telah dicabut oleh OJK. Perusahaan menerima surat pencabutan pada 10 September dengan tanggal efektif 3 September. Perusahaan juga melaporkan diberi tenggat 30 hari untuk menunjuk tim likuidasi atau membentuk tim likuidasi. 

MAA Group memiliki saham tidak langsung 83% di PT MAAG melalui anak perusahaan MAA International Assurance Ltd. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper