Bisnis.com, JAKARTA - Seringkali ada pertanyaan, bolehkah pekerja meminta pensiun dini? Ada pula perusahaan yang mempertanyakan dasar acuan pensiun dini. Sebenarnya, istilah pensiun dini itu masih rancu. Tidak ada acuan perinci yang mengatur soal pensiun dini pekerja.
Banyak peraturan perusahaan (PP) yang tidak mencantumkan dengan jelas ketentuan tentang pensiun dini pekerja. Usia berapa boleh pensiun dini dan apa kondisi yang diperkenankan untuk pensiun dini. Jadi, aturan pensiun dini itu merujuk ke mana dan untuk apa?
Patut diketahui, istilah pensiun dini sejatinya hanya diadopsi dari istilah 'pensiun dipercepat' di dana pensiun. Selain ada manfaat Usia Pensiun Normal (UPN), ada pula Usia Pensiun Dipercepat (UPD). Pensiun dipercepat, umumnya diberlakukan pada 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Misalnya, usia pensiun normal ditetapkan 55 tahun, maka usia pensiun dipercepat baru “diperkenankan” pada usia minimal 45 tahun.
Lalu bagaimana penerapan pensiun dini di perusahaan? Harus tegas dinyatakan, pensiun dini bukan soal boleh atau tidak boleh. Pensiun dini pun bukan soal pilihan pekerja apalagi disebut hak pekerja.
Bahkan pensiun dini tidak dapat dilakukan perusahaan kepada pekerja secara semena-mena. Penerapan pensiun dini seorang pekerja semestinya harus memenuhi kriteria atau kondisi yang disepakati antara perusahaan dan pekerja serta tercantum dengan jelas di peraturan perusahaan.
Setidaknya ada tiga kriteria pensiun dini yang harus diperhatikan, baik oleh pekerja maupun perusahaan.
Baca Juga
Pertama, telah tercapainya usia pensiun dipercepat pada seorang pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Atau terpenuhinya masa kerja yang dipersyaratkan oleh perusahaan. Ketentuan ini harus tercantum di peraturan perusahaan.
Kedua, terjadinya kondisi pekerja yang menyebabkan tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan efektif. Ada kondisi mendesak atau darurat pada pekerja. Dalam hal ini, pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dini atau perusahaan memiliki bukti otentik pekerja dianggap tidak lagi dapat melakukan pekerjaan secara optimal.
Ketiga, keputusan pemberlakukan pensiun dini sepenuhnya terletak pada perusahaan, bukan pekerja. Karena pensiun dini berkonsekuensi terhadap perusahaan untuk membayarkan imbalan pascakerja atau manfaat pensiun kepada pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mengacu pada kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa pensiun dini bukanlah pilihan pekerja atau hak pekerja. Tetapi harus dilihat sebagai opsi perusahaan kepada pekerja atas alasan tertentu yang berkaitan pekerjaan. Pekerja sah-sah saja meminta pensiun dini tetapi perusahaan yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan. Jadi, usulan pensiun dini pekerja dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan.
Bolehkah pekerja meminta pensiun dini? Tentu, jawabnya tergantung peraturan perusahaan. Ada atau tidak aturan pensiun dini dalam peraturan perusahaan yang dijelaskan secara gamblang.
Patut dicatat, bahwa syarat pemberlakuan pensiun dini suatu perusahaan sangat bergantung pada penetapan UPN yang tercantum pada PP. Karena pensiun dini mengacu pada ketentuan UPD yang diberlakukan di PP. Saat ini, setidaknya ada beberapa rujukan penetapan usia pensiun normal yang berlaku di ketenagakerjaan di Indonesia, diantaranya:
Pertama, usia pensiun normal 55 tahun. Hal ini paling banyak diterapkan di berbagai perusahaan. Dasar hukumnya UU Dana Pensiun No. 11/1992 yang diperinci melalui Permenaker No. 2/1992 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Dana Pensiun yang menyebut usia pensiun normal bagi peserta dana pensiun ditetapkan 55 tahun. Bila pekerja tetap dipekerjakan setelah usia 55 tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun (Pasal 2).
Kedua, usia pensiun normal 56 tahun yang tercantum dalam PP No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menyebut pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun (Pasal 15). Maka manfaat jaminan hari tua (JHT) berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (Pasal 22). Khusus program Jaminan Pensiun (JP) disebutkan pula mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun JP menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Ketiga, usia pensiun pekerja atau buruh sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 13/2022 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 154, butir c). Hal ini berarti tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Pensiun dini, sering kali jadi multitafsir. Karena itu, peraturan perusahaan harus mencantumkan secara tegas dan terperinci penerapannya. Harus dipahami, pensiun dini atau tidak pensiun dini seorang pekerja bukan didasari pada persepsi atau perasaan semata, tetapi lebih menekankan pada objektivitas pekerjaan dan keputusan perusahaan.