Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Saat WFH Rp4,4 Miliar

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat bekerja berhak menerima manfaat santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 08 Juli 2022  |  05:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Saat WFH Rp4,4 Miliar
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis - Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani work from home (WFH) dengan nilai total Rp4,4 miliar.

Pria yang bekerja sebagai general manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

“Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalani WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” ujar Roswita melalui siaran pers, Kamis (7/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut Roswita juga memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini, BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal 2021 BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di Januari 2021 menjadi 95,01 persen di Desember 2021. Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 persen, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), di mana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu, proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan kementerian/lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Roswita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpjs ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK sjsn
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top