Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketahanan Dana 'Tunjangan Pengangguran' (JKP) BPJS Ketenagakerjaan Tergerus PHK Massal

Tren PHK akan memicu lonjakan klaim JKP karena banyak terjadi di perusahaan besar dan menengah yang mayoritas pekerjanya memenuhi syarat sebagai peserta.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan ketahanan dana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan alias tunjangan pengangguran mengalami penurunan signifikan seiring dengan meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2024.

Indra Budi, Anggota DJSN menjelaskan rasio kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial Kehilangan Pekerjaan (DJSKP) pada 2023 hanya mampu menanggung klaim selama 431 bulan.

"Jumlah ini [daya tahan dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan/DJSKP] menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 2.807 bulan. Dengan tren PHK di tahun 2024, kemampuan DJSKP dalam menanggung klaim JKP akan semakin tergerus," ujar Indra kepada Bisnis, Rabu (11/9/2024).

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, pada Juli 2024, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 42.863, melonjak 1.186% dibandingkan Januari 2024 yang hanya 3.332 pekerja. Secara total, sepanjang Januari hingga Juli 2024, sebanyak 144.399 pekerja kehilangan pekerjaan.

Indra menambahkan, tren PHK ini akan memicu lonjakan klaim JKP, terutama karena PHK banyak terjadi di perusahaan besar dan menengah yang mayoritas pekerjanya memenuhi syarat sebagai peserta JKP. "Saat ini, sebagian besar pekerja yang terdampak PHK diikutsertakan dalam program JKP berasal dari skala usaha besar dan menengah," jelasnya.

Sebagai pengawas eksternal BPJS Ketenagakerjaan, DJSN merekomendasikan agar cakupan program JKP diperluas hingga mencakup pekerja di usaha kecil dan mikro. Namun, upaya ini sempat terkendala oleh ketentuan UMR bagi pekerja formal yang didaftarkan dalam BPJS Kesehatan. "Akibatnya, banyak pekerja usaha kecil dan mikro yang kemudian beralih menjadi peserta mandiri atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) di program JKN, yang membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk program JKP," lanjut Indra.

Hingga 31 Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 32.931 klaim JKP, meningkat 8,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp237,04 miliar, sementara dana kelolaan program JKP hingga akhir Juli 2024 tercatat sebesar Rp13,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper