Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban PHK Berhak Terima Tunjangan Pengangguran (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syaratnya

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan tunjangan pengangguran alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diselenggarakan BPJS.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang diselenggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.

Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Dijelaskan tujuan penyelenggaraan JKP atau tunjangan pengangguran adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Dikutip dari laman BPJSKetenagakerjaan Jumat (19/1/2024), para pekerja yang terkena PHK ini akan mendapatkan tunjangan pengangguran dalam tiga bentuk yakni:

  • Bantuan uang tunai

Pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Sedangkan upah yang digunakan sebagai dasar terakhir adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.

  • Informasi lowongan kerja

Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

  • Pelatihan kerja

Selanjutnya, program ini juga menyediakan pelatian berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja.

Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan.

Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran?

JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Peserta yang berhak menerima adalah:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper