Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Rangkul PNM, Dorong 'Emak-Emak' Usaha Mikro Bikin NIB

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sinergi pengembangan dan pelayanan perizinan berusaha bersama PNM penting, sebab mampu mendorong para nasabah PNM naik kelas dengan memiliki legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). /Antara Foto-Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). /Antara Foto-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan perusahaan pembiayaan mikro pelat merah PT Permodalan Nasional Madani (PNM), mendorong perizinan berusaha buat para nasabah PNM.

Sinergi ini tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dengan Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi, dan disaksikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (18/7/2022).

Bahlil mengungkap bahwa sinergi pengembangan dan pelayanan perizinan berusaha bersama PNM penting, sebab mampu mendorong para nasabah PNM naik kelas dengan memiliki legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

"UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UMKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR [Kredit Usaha Rakyat]," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/7/2022).

Bahlil berharap PNM bisa mendorong nasabahnya yang notabene merupakan 'emak-emak' pelaku usaha mikro berminat melegalkan usahanya, supaya ke depannya punya peluang memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.

Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi berharap para nasabah PT PNM dapat dengan mudah mengurus legalitas usahanya melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk memperoleh berbagai manfaat dengan legalitas usaha yang dimilikinya.

"Kerja sama PNM dengan BKPM bertujuan agar 12 juta nasabah PNM Mekaar [Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera] dapat memiliki NIB. Kami juga mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB," ungkapnya.

Arief menekankan bahwa legalitas usaha juga berguna untuk menjaring peluang para nasabah Mekaar meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, dan berbagai fasilitas lain dari pemerintah.

"Jika memiliki NIB, pelaku usaha pun bisa kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga bisa menambah kesejahteraan keluarga dan nasabah PNM naik kelas," tambah Arief.

Terlebih, proses mendapatkan NIB saat ini begitu mudah. Perseorangan perusahaan mikro kecil hanya perlu mendaftarkan diri lewat mencantumkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik, kemudian nomor ponsel yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.

Adapun, ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PT PNM ini mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM dan fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM.

Selain itu, PNM juga akan memberikan fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, promosi layanan permodalan bagi pelaku usaha UMKM, penggunaan data Perizinan Berusaha, dan kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.

Sebagai informasi, hingga 18 Juli 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp132,79 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12 juta nasabah.

Saat ini PNM memiliki 3.386 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM Ulamm di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 443 Kabupaten/Kota, dan 5.640 Kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper