Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Percepatan PSAK 74, AAJI Khawatirkan Kendala Baru

"Mempercepat penerapan PSAK 74 dikhawatirkan akan menjadi kendala baru bagi industri asuransi jiwa."
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa industri masih membutuhkan waktu untuk dapat menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, AAJI telah melakukan survei kesiapan kepada perusahaan asuransi jiwa sehubungan dengan kesiapan industri mengimplementasi PSAK 74. Dari hasil survei tersebut, AAJI mendapati bahwa pengelolaan data, sistem, dan proses menjadi tantangan terbesar dan membutuhkan investasi atau dana yang jumlahnya sangat signifikan.

"Persiapan penerapan PSAK 74 atau IFRS 17 memang sudah mulai dilakukan oleh industri asuransi jiwa sejak 2-3 tahun yang lalu bahkan ada beberapa perusahaan yang telah melakukan adopsi dini, di mana kebanyakan mendapatkan dukungan dari perusahaan induk mereka, terutama perusahaan joint venture. Perusahaan induknya telah mengimplementasikan IFRS 17 di negaranya," ujar Togar kepada Bisnis, Kamis (21/7/2022).

Berdasarkan realitas ini, kata dia, terdapat banyak celah yang perlu dipertimbangkan bila penerapan PSAK 74 dipercepat. Hal ini mengingat banyak perusahaan asuransi jiwa dengan skala menengah ke bawah terkendala dengan besarnya investasi yang dibutuhkan, serta sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

"Menurut AAJI, agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik maka industri membutuhkan waktu yang cukup untuk dapat menerapkan PSAK 74 ini dengan baik. Mempercepat penerapan PSAK 74 dikhawatirkan akan menjadi kendala baru bagi industri asuransi jiwa," kata Togar.

Adapun, PSAK 74 tentang kontrak asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Dalam konferensi pers pascapelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mewacanakan untuk mendorong penerapan PSAK 74 di industri asuransi lebih cepat.

Ogi mengatakan, percepatan penerapan standar akuntansi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola manajemen risiko asuransi agar industri asuransi menjadi lebih sehat ke depan.

"Penguatan dari risk management governance juga mesti kami dorong pengaturan terkait dengan itu, termasuk adalah standar akuntansi keuangan. Jadi di perusahaan asuransi, kami akan mempercepat penerapan dari PSAK 74," ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2022) malam.

Terkait rencana percepatan penerapan PSAK 74 tersebut, Ogi masih akan mendiskusikannya dengan industri dan asosiasi asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper