Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo mengatakan, asosiasi masih akan berdiskusi mengenai wacana percepatan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di industri.
Widodo mengatakan bahwa secara prinsip, PSAK 74 memang diperkenankan untuk diterapkan lebih cepat sebelum 2025. Beberapa anggota AAUI juga telah mulai mengadopsi standar akuntansi tersebut, terutama perusahaan asuransi joint venture.
Adapun, PSAK 74 tentang kontrak asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.
"AAUI pun mendorong secara aktif ke seluruh anggota sejak 2 tahun lalu untuk lebih giat mempersiapkannya. Secara teknis, AAUI sedang finalisasi chart of account-nya [kode akun akuntansi] dan beberapa inisiatif terkait dengan automasi yang dapat di-share," kata Widodo kepada Bisnis, Kamis (21/7/2022).
Menurut Widodo, dalam penerapan PSAK 74 nantinya pengakuan pendapatan perusahaan asuransi akan didasarkan pada contractual service margin, layaknya di perbankan yang hanya mengakui pendapatan net interest margin dan bukan deposit dari nasabah. Hal ini tentunya akan membuat industri asuransi menjadi lebih sehat.
Mengubah paradigma industri asuransi yang selama ini mengacu top line premium sebagai ukuran kinerja ke arah contractual service margin menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan PSAK 74, menurut Widodo.
Baca Juga
"AAUI telah secara aktif mendorong terus perubahan paradigma dari top line premium ke arah contractual service margin. Kami telah melakukan ini sejak 2 tahun lalu," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan bahwa pada dasarnya penerapan PSAK 74 menggantikan PSAK 62 untuk asuransi konvensional sehingga penerapannya tidak berpengaruh terhadap asuransi syariah yang menerapkan PSAK 108.
"Terlepas dari itu, konsep penerapan IFRS 17 itu adalah pemisahan kekayaan antara 'fee' untuk perusahaan. Dalam hal ini perusahaan asuransi syariah sudah ada yang namanya ujrah atau dana perusahaan dan satu lagi dana untuk bayar klaim yang namanya dana tabbaru' di asuransi syariah. Secara prinsip dasar di asuransi syariah sejak awal sudah ada pemisahan kekayaan antara perusahaan dengan dana untuk pembayaran klaim," jelas Erwin.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mewacanakan untuk mendorong penerapan PSAK 74 di industri asuransi lebih cepat.
Ogi mengatakan, percepatan penerapan standar akuntansi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola manajemen risiko asuransi agar industri asuransi menjadi lebih sehat ke depan.