Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono berharap percepatan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 dapat dimulai dari perusahaan asuransi joint venture (JV) yang terafiliasi dengan perusahaan asuransi global.
Adapun, PSAK 74 tentang kontrak asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.
Dia menilai perusahaan asuransi JV lebih siap untuk menerapkan PSAK 74 mengingat induk usahanya di global akan lebih dulu menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) 17.
"Bagi perusahaan-perusahaan JV yang terafiliasi perusahaan asuransi global yang sudah lebih dulu terapkan IFRS 17, kami berharap penerapan di Indonesia dipercepat. Kalau IFRS 17 berlaku 1 Januari 2023, saya meyakini perusahaan asuransi di JV di indonesia pasti sudah siapkan IFRS 17 karena mereka harus melaporkan ke induknya perusahaan asuransi global," ujar Ogi dalam webinar Effective Dynamic Prudent Underwriting yang diselenggarakan ISEA-Himada, Selasa (26/7/2022).
Ogi menegaskan bahwa dirinya akan mendorong percepatan PSAK 74 untuk membuat industri asuransi semakin kuat dan sehat ke depan. Selain itu, percepatan tersebut karena penerapan PSAK 74 tidak hanya menyangkut penerapan secara teknis, tetapi juga perlu melibatkan beberapa pengambil kebijakan di kementerian/lembaga yang berbeda.
"Ini jadi pemikiran OJK khususnya IKNB bagaimana industri perasuransian makin sehat ke depan, makin kuat, dan sustain di masa datang dengan potensi ekonomi Indonesia yang sangat besar dan tentunya infrastruktur pondasi-pondasi yang ada di perasuransian ini kita perlu perkuat dari awal," kata Ogi.