Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pialang Asuransi Sambut Aturan Pajak PPN Baru, Beban Turun

Perusahaan pialang asuransi mendapatkan tarif PPN 2,2 persen dari normal 11 persen.
Ilustrasi pengurus Apparindo./Bisnis - Wibi Pangestu P.
Ilustrasi pengurus Apparindo./Bisnis - Wibi Pangestu P.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menyatakan regulasi baru yang mengatur soal pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi berdampak positif terhadap industri.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang mulai berlaku pada 1 April 2022, besaran PPN yang dikenakan terhadap jasa pialang asuransi hanya sebesar 2,2 persen.

“Sebagai perusahaan pialang asuransi, tentunya kami menyambut baik dengan diberlakukannya PMK 67 ini, di mana salah satu pokok aturannya adalah besaran PPN untuk jasa pialang asuransi adalah sebesar 20 persen dari PPN normal atau 2,2 persen," ujar Sekretaris Jenderal Apparindo Nefertiti Marzuki dalam acara Media Engagement Apparindo, Rabu (27/7/2022).

Ditemui usai acara, Wakil Ketua Umum I Apparindo Yulius Bhayangkara mengungkapkan bahwa besaran PPN dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022 menurunkan beban bagi perusahaan pialang. Pasalnya, pada aturan sebelumnya jasa pialang asuransi dikenakan PPN hingga 10 persen.

"PPN tadinya 10 persen. Ketika Bu Sri Mulyani menaikkan PPN 11 persen, kami berjuang agar dapat diskon. Dari 11 persen dapat diskon jadi hanya membayar 20 persen dari tarif jadinya 2,2 persen, itu sudah PPN final," kata Yulius.

Meski demikian, aturan PPN baru tersebut diakuinya justru memberikan beban bagi perusahaan pialang asuransi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Salah satu ketentuan dari PMK Nomor 67/PMK.03/2022 adalah bahwa seluruh pialang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) termasuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

"Yang omzet di bawah Rp4,8 miliar jadi beban karena ada cost tambahan. Dulu banyak pialang yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar yang dikategorikan sebagai UMKM tidak wajib PPN. Nah, sekarang semua diseragamkan, bagi yang tadinya 0 persen jadi 2,2 persen," jelasnya.

Terkait ketentuan baru PPN ini, Apprindo telah membentuk tim untuk merumuskan ketentuan dari sisi administrasi perpajakan, seperti template dokumen yang akan digunakan, maupun perlakuan transaksi di pialang yang sesuai dengan ketentuan  PMK Nomor 67/PMK.03/2022.  Kemudian, hasilnya akan dibawa ke asosiasi perusahaan asuransi seperti AAUI dan AAJI untuk diinformasikan ke anggotanya, sehingga ke depannya akan ada keseragaman transaksi antara perusahaan pialang dan perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper