Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban perbankan untuk menaruh sistem elektronik di dalam negei dinilai akan mempermudah sejumlah pihak dalam mengawasi dana yang disimpankan masyarakat di bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Juli 2022 telah mengeluarkan Peraturan OJK no.11/2022 tentang Penyelenggara Teknologi Informasi oleh Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan perbankan untuk menaruh sistem elektronik di dalam negeri. Penempatan sistem elektronik di luar negeri yang berlaku untuk beberapa kriteria saja dan setelah mendapat persetujuan OJK.
Sistem Elektronik yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (Idpro) Teddy Sukardi mengatakan kewajiban menempatkan sistem elektronik di dalam negeri disebutkan juga dengan data sovereignty atau localization. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kedaulatan negara atas data yang dimiliki.
Teddy menjelaskan penempatan sistem elektronik di dalam negeri menjadi hal yang penting karena secara teknis bertujuan untuk melindungi data warga negara. Ketika sebuah sistem elektronik perbankan terdapat di dalam negeri maka pengawas akan lebih mudah dalam mengawasi data-data tersebut, karena berada dalam area yuridis.
“Untuk aparat penegak hukum, penyelidikan bila diperlukan, menjadi lebih mudah juga tidak terbatas kepada peraturan perundang-undangan di negara lain. Mengurangi risiko ketergantungan apabila terjadi masalah-masalah hubungan lintas negara. Menjaga efisiensi dan mendukung potensi sumber daya domestik,” kata Teddy, Minggu (31/7).
Baca Juga
Teddy juga menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut konsisten dengan pernyataan bahwa data adalah the new oil, di mana data adalah kekayaan nasional yang perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemaslahatan masyarakat
Sebelumnya, POJK no.11/2022 mewajibkan perbankan untuk menaruh sistem elektronik di dalam negeri. Penempatan sistem elektronik di luar negeri yang berlaku untuk beberapa kriteria saja dan setelah mendapat persetujuan OJK.
Pasal 35 ayat (3) POJK no.11/2022 menyebutkan kriteria Sistem Elektronik yang dapat ditempatkan pada pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia antara lain yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi dalam memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal Bank yang bersifat global, termasuk lintas negara;.
Kriteria lainnya adalah sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan kantor pusat bank atau kantor induk atau kantor entitas utama di luar wilayah Indonesia;
POJK no.11/2022 juga memperbolehkan penempatan Sistem Elektronik di luar negeri jika digunakan untuk pelayanan kepada nasabah secara global, yang memerlukan integrasi dengan sistem elektronik milik grup bank di luar wilayah Indonesia.
“Sistem Elektronik yang digunakan untuk manajemen komunikasi antara kantor pusat Bank dan kantor cabang, atau antara perusahaan anak dan perusahaan induk; dan/atau Sistem Elektronik yang digunakan untuk manajemen intern Bank,” tulis dalam POJK.