Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Arahan Mahfud MD Tagih Utang Pengurus Bintang Easta Gemilang

Bintang Easta Gemilang dan pengurusnya diminta membayar hak tagih Negara terkait BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (kiri)  bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri  Komjen Pol Agus Andrianto  (kanan) saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (kiri) bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dengan ketua pengarah Mahfud MD meminta pengurus PT Bintang Easta Gemilang segera mengembalikan kewajibannya kepada negara yang diperoleh dari Hak Tagih dari Bank Rama. 

Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban dalam pengumumannya hari ini, Senin (2/8/2022) menyebutkan panggilan penagihan ditujukan kepada PT Bintang Easta Gemilang, Arief Setiawan, I Gusti Ngurah Bagus Parwata dan Leonardus Adi Chandra. Seluruhnya beralamat di Denpasar, Bali. 

Nama-nama yang dipanggil oleh Ronald ini diminta datang ke KPKNL Denpasar pada 4 Agustus mendatang.

"Agenda penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Bintang Easta Gemilang sesuai penetapan jumlah piutang negara No. PJPN 471/PUPNC.10.05/2010," ulas Rionald lebih lanjut. 

Disebutkan berdasarkan penetapan ini besaran yang harus dibayar Bintang Easta sebesar Rp50,15 miliar. Meski demikian, nilai tagih ini akan dikurangi dengan hasil penjualan barang jaminan dan angsuran yang telah dibayarkan. 

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, makan akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan," katanya menegaskan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper