Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dengan ketua pengarah Mahfud MD meminta pengurus PT Bintang Easta Gemilang segera mengembalikan kewajibannya kepada negara yang diperoleh dari Hak Tagih dari Bank Rama.
Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban dalam pengumumannya hari ini, Senin (2/8/2022) menyebutkan panggilan penagihan ditujukan kepada PT Bintang Easta Gemilang, Arief Setiawan, I Gusti Ngurah Bagus Parwata dan Leonardus Adi Chandra. Seluruhnya beralamat di Denpasar, Bali.
Nama-nama yang dipanggil oleh Ronald ini diminta datang ke KPKNL Denpasar pada 4 Agustus mendatang.
Baca Juga
"Agenda penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Bintang Easta Gemilang sesuai penetapan jumlah piutang negara No. PJPN 471/PUPNC.10.05/2010," ulas Rionald lebih lanjut.
Disebutkan berdasarkan penetapan ini besaran yang harus dibayar Bintang Easta sebesar Rp50,15 miliar. Meski demikian, nilai tagih ini akan dikurangi dengan hasil penjualan barang jaminan dan angsuran yang telah dibayarkan.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, makan akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan," katanya menegaskan.