Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas kolaborasi OJK-IAI. Dalam pertemuan tersebut turut dibahas mengenai persiapan penerapan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru, salah satunya adalah PSAK 74 yang berisi kontrak asuransi.
Penerapan PSAK 74 tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.
"Kerja sama yang baik antara OJK dengan IAI selama ini harus ditingkatkan termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian, melalui intensifikasi working group ataupun pelatihan baik untuk industri maupun regulator," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena melalui siaran pers, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, perlu dilakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan termasuk terkait infrastruktur core system yang dimiliki oleh industri.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo menyambut baik pertemuan dengan OJK dan berharap OJK bersama Kementerian Keuangan, sebagai regulator dapat mendorong penguatan ekosistem laporan keuangan di Indonesia.
IAI mengusulkan untuk memperkuat regulasi agar laporan keuangan disusun oleh seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai preparer laporan keuangan, antara lain pemegang sertifikasi CA/CAFB.
Baca Juga
Ke depan, kolaborasi ini akan semakin ditingkatkan dengan pertemuan dan pembahasan yang lebih teknis dengan fokus kepada penguatan ekosistem pelaporan keuangan serta peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan yang kredibel dan berintegritas di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan.
Adapun, PSAK 74 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.
Sejak 2018, IAI telah berupaya untuk melakukan kajian, permintaan tanggapan, dan diskusi dalam rangka adopsi PSAK 74 tersebut. Melalui proses yang panjang, pada November 2020 DSAK IAI mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi tanggal efektif 1 Januari 2025 dengan memperbolehkan penerapan dini.
Selanjutnya, DSAK IAI juga telah melakukan amandemen PSAK 74 yang disahkan pada 17 Desember 2021 yang mengatur tentang penerapan awal PSAK tersebut. Dengan memperhatikan bahwa terdapat gap waktu penerapan secara efektif selama 2 tahun antara international dengan Indonesia, maka perlu juga dipertimbangkan dampaknya bagi pengguna laporan keuangan di industri.
Dengan diterapkannya PSAK 74 maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya, namun hanya margin atau profit yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan.
Sementara itu, sejak 2014, OJK dan IAI telah memiliki nota kesepahaman sebagai dasar kolaborasi antara OJK dengan IAI dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi di bidang akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia.
Ruang lingkup kolaborasi OJK-IAI dalam nota kesepahaman yang telah berjalan saat ini, antara lain penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, peningkatan profesionalisme dan penerapan kode etik akuntan profesional sebagai penanggung jawab laporan keuangan untuk membangun kepercayaan publik, serta sosialisasi, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan.