Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengumumkan sebanyak tujuh pejabat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai tersangka.
Ketujuh nama itu dari jajaran direksi dan manajemen yakni Yanes Yaneman Matulatua, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
"Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka ya," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Lalu siapakah pemilik Wanaartha? Dalam laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan perusahaan dalam websitenya yakni kinerja 2019, pemegang saham Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Company (97,54 persen) dan Yayasan Sarana Wana Jaya (2,46 persen).
Yayasan Sarana Wana Jaya adalah lembaga di bawah Kementerian Kehutan. Sedangkan Fandent adalah perusahaan holding yang didirikan oleh pengusaha kayu mendiang Mohammad Fadil Abdullah.
Kerajaan raja kayu dan asuransi ini kemudian diteruskan oleh putra putrinya yakni Evelina Fadil Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka.
Baca Juga
Evelina saat bertindak sebagai CEO Wanaartha Life juga menjadi ketua umum Asosiasai Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada 2009 lalu.