Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Perbankan ‘Move On’ dari Layanan Konvensional ke Digital

OJK meminta kepada perbankan untuk bertransformasi meningkatkan layanan digitalnya.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan nasional untuk segera bertransformasi meningkatkan layanan digitalnya. Hal ini seiring meningkatnya tuntutan akselerasi digital yang telah menjadi ekspektasi masyarakat dan dunia usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pandemi Covid-19 menjadi momentum perubahan pada berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Menurutnya, pandemi juga menimbulkan tatanan baru bagi masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi dan pola pembayarannya.

Dia menambahkan bahwa pergeseran perilaku dan orientasi masyarakat dari secara fisik ke arah ekonomi virtual tersebut dinilai akan bersifat permanen, termasuk tuntutan model layanan perbankan yang berbeda dari sebelumnya. Oleh sebab itu, bank diminta untuk segera bertransformasi menyesuaikan keadaan.

"Bank yang belum ‘move on’ dan masih setia dengan layanan perbankan tradisionalnya, harus bersiap untuk tersisih dan harus rela didera flight to service ataupun flight to digital akibat ditinggalkan oleh nasabah yang beralih ke bank-bank yang memberikan layanan secara digital,” ujarnya pada Kamis (4/8/2022).

Mencermati hal itu, Dian mengatakan perbankan harus melakukan digitalisasi pada semua aspek termasuk aktivitas inti bisnis, mulai dari fungsi front office, middle-office, dan back-office. Selain itu, bank juga perlu mengubah proses transaksi dari analog menjadi digital.

Kondisi saat ini juga menuntut bank untuk lebih berorientasi ke arah pelanggan melalui interaksi yang intens guna memahami perilaku ekonomi nasabah. Tuntutan inovasi dalam menyajikan produk yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan nasabah kini menjadi keharusan.

Dian menyatakan untuk merespons tren perkembangan industri perbankan yang mengarah pada digitalisasi serta perubahan lanskap, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan pada 2021.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum atau disingkat POJK PTI.

Dian mengatakan pengaturan POJK PTI ini bertujuan mengakomodasi seluruh pilar dalam cetak biru transformasi digital perbankan. Dimulai dengan pengaturan tata kelola penyelenggaraan teknologi informasi (TI), yang bertujuan meningkatkan peran direksi, dewan komisaris dan seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan TI di bank.

“Dengan demikian bank dapat memaksimalkan value added dari penyelenggaraan TI sesuai dengan strategi digitalisasi perbankan yang diikuti dengan mitigasi risiko yang memadai," pungkasnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat menjelaskan aturan ini dirilis seiring besarnya pemanfaatan TI, serta meningkatnya risiko siber. Oleh sebab itu, kondisi tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank.

Melalui penerbitan POJK PTI, lanjutnya, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan.

Teguh menambahkan POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada bank umum. POJK ini pun diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum.

“Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Adapun, POJK PTI mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 7 Juli 2022. Oleh karena itu, POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper