Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap 'Horor' PSAK 74: Asuransi yang Sakit-sakitan Bisa Berguguran

PSAK 74 bagi perusahaan asuransi akan menjadi pil pahit karena akan membuat perusahaan yang sudah sulit secara keuangan akan berakhir tutup atau menjadi sehat.
Tampilan layar menampilkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah saat acara Bisnis Indonesia Financial Outlook 2022. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Tampilan layar menampilkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah saat acara Bisnis Indonesia Financial Outlook 2022. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan rezim akuntansi baru adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 akan membuat industri asuransi makin sehat dan terseleksi. Perusahaan yang tak memiliki modal yang cukup kuat atau tidak sehat pun berpotensi berguguran.

Adapun, adopsi IFRS 17 untuk industri asuransi di Indonesia akan diberlakukan melalui penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74. PSAK 74 berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah menganalogikan IFRS 17 bagaikan pil yang sangat pahit, tetapi sangat mujarab bagi industri asuransi.

"Kenapa pahit banget untuk perusahaan asuransi? Karena ini membuat perusahaan asuransi yang sudah sehat, kalau minum pil ini atau mengadopsi ini [IFRS 17] dia akan tambah sehat. Buat yang sakit-sakitan kemungkinan ada dua, yakni bisa sehat atau bisa mati karena tidak kuat menahan konsekuensi obat ini," ujar Nasrullah dalam webinar Nasional Re 'Aktuaria Dalam Pengelolaan Bisnis Asuransi Menghadapi IFRS 17', Kamis (11/8/2022).

Nasrullah menyebutkan konsekuensi dari adopsi IFRS 17/PSAK 74 ini adalah permodalan industri asuransi harus kuat, baik untuk kondisi saat ini maupun untuk proyeksi ke depan. Hal ini karena penerapan rezim laporan keuangan baru tersebut akan mengubah metode perhitungan cadangan teknis dan perhitungan modal minimum berbasis risiko sehingga bisa berdampak pada kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Bagi perusahaan asuransi yang tidak kuat tetapi punya permodalan yang cukup, kata Nasrullah, tinggal menambah permodalannya saja untuk memastikan bisnisnya bisa berkelanjutan dengan penerapan IFRS 17.

Namun, bagi yang tidak cukup kuat mau tidak mau akan terjadi seleksi alam. Mereka dapat mencari investor strategis atau merger dengan perusahaan asuransi lain supaya permodalannya lebih kuat sehingga bisa tetap bertahan.

"Saya bayangkan dengan penerapan ini ke depan, bila itu terjadi akan terjadi downsizing jumlah industri kita secara kuantitas, tapi secara kualitas saya optimistis betul kalau ini diterapkan secara konsisten dan benar, industri kita akan sangat sehat," katanya.

Dengan industri yang makin sehat, ia yakin dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atau pemegang polis terhadap industri asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper