Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Produk Dominan Unit-linked, Ini Komitmen Asuransi Generali Terhadap PSAK 74

OJK meminta asuransi untuk menerapkan aturan PSAK 74 lebih cepat dari rencana semula pada 2025.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 08 Agustus 2022  |  17:22 WIB
Produk Dominan Unit-linked, Ini Komitmen Asuransi Generali Terhadap PSAK 74
Edy Tuhirman CEO Generali Indonesia - Krizia Putri Kinanti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menyebutkan siap untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 lebih cepat meski memiliki produk yang dominan berupa Unit-linked.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan, perusahaan secara resmi telah diminta oleh kantor pusatnya untuk melaporkan kinerja keuangannya menggunakan PSAK 74 mulai 2023. Oleh karena itu, perusahaan asuransi asal Italia ini siap bila diminta oleh regulator untuk menerapkan PSAK 74 lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

"Kami sangat siap. Kalau sampai OJK [Otoritas Jasa Keuangan] bilang tahun depan, kami siap," ujar Edy, Senin (8/8/2022).

Adapun, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengesahkan PSAK 74 yang berisi kontrak asuransi berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dengan memperbolehkan penerapan dini.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan penerapan PSAK 74 diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.

“Penerapan PSAK 74 berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian,” katanya.

Dengan diterapkannya PSAK 74 maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya, namun hanya margin atau profit yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan.

OJK pun berharap penerapan PSAK 74 dapat dipercepat, terutama untuk perusahaan asuransi joint venture (JV) yang terafiliasi dengan perusahaan asuransi global. Perusahaan JV dinilai lebih siap untuk menerapkan standar akuntansi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi asuransi jiwa generali indonesia PSAK 74
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top