Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar Wanaartha Life, Dua Investor Lanjutkan Negosiasi jadi Pemegang Saham

Untuk memuluskan investor dari Timur Tengah menjadi pemegang saham baru, manajemen Wanaartha Life menawarkan konversi polis konvensional menjadi syariah.
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto./Antara- HO
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto./Antara- HO

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menyatakan negosiasi dengan calon investor strategis dalam upaya penyehatan perseroan masih berlanjut, meski perseroan tengah dihadapkan oleh permasalahan hukum yang melibatkan sejumlah petinggi hingga pemiliknya.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, dari empat calon investor yang telah melakukan pembicaraan dengan perseroan, saat ini masih ada dua investor yang secara positif melanjutkan negosiasi untuk lanjut menjadi pemegang saham perusahaan.

"Sekarang calon investor tinggal dua, yang insurtech dari Singapura dan satu ini potensi kemungkinan besar dari Timur Tengah yang minatnya ke arah syariah. Negosiasi masih positif. Dua minggu lalu kami masih diskusi walaupun sudah ada penetapan tujuh tersangka, kami tetap lanjutkan," ujar Adi kepada Bisnis, dikutip Senin (15/8/2022).

Menurutnya, isu permasalahan hukum terkait dugaaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah yang menerpa perseroan tak membuat calon investor mundur. Calon investor justru mengapresiasi upaya manajemen baru perseroan dalam membereskan persoalan internalnya.

"Saya agak takjub ada investor ngomong lewat arrangernya, dia senang kami lakukan bersih-bersih karena pada saatnya nanti dia masuk dianggap sudah tidak ada masalah lagi," katanya.

Manajemen baru perseroan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perseroan dalam beberapa tahun terakhir. Terdapat selisih atau gap yang sangat jauh terkait nilai kewajiban kepada pemegang polis pada laporan keuangan 2020 dengan tahun-tahun sebelumnya. Terungkap bahwa telah terjadi manipulasi data nasabah sejak 2012-2019.

Kejanggalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri. Saat ini, kasus dugaan manipulasi data nasabah itu pun telah masuk penyidikan Bareskrim Polri dan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa

Seiring dengan masih berjalannya proses negosiasi, Adi pun optimistis perseroan dapat menyelesaikan persoalan gagal bayar yang tengah dihadapi. Simultan dengan pencarian calon investor, manajemen baru telah menyiapkan rencana cadangan dengan menawarkan dua opsi baru penyelesaian kewajiban kepada para pemegang polis.

Pertama, program konversi produk konvensional WAL menjadi produk berbasis syariah yang telah dimiliki sebelumnya oleh Unit Usaha Syariah (UUS) WAL dengan mendapatkan manfaat berupa imbal/bagi hasil bulanan. Kedua, program perpanjangan jangka waktu/masa polis yang telah/akan jatuh tempo dengan mendapatkan insentif berupa life insurance coverage atau manfaat nilai tunai.

Dua program itu rencananya akan dijalankan bila perseroan tak kunjung mendapatkan investor maupun suntikan modal dari pemegang saham hingga akhir tahun ini.

"Kami punya target sebelum Desember 2022 sudah jalankan program itu. Kalau misal investor belum, kami terpaksa jalankan rencana cadangan ini. Walaupun simultan kami tetap berharap investor masuk setelah program itu jalan sekalipun tidak masalah," tutur Adi.

Terkait langkah Wanaartha Life tersebut, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK mendorong manajemen dan pemegang saham melakukan penyehatan terhadap perusahaan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, termasuk meminta pemegang saham menyetor tambahan modal yang diperlukan.

"Adapun mengenai bentuk dan skemanya diserahkan kepada manajemen dan pemegang saham dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Sekar kepada Bisnis.

Sekar pun menegaskan bahwa OJK tidak mengatur hubungan kontraktual perdata, yakni kesepakatan restrukturisasi antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis yang merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper