Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen baru PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengungkapkan bahwa perseroan membutuhkan waktu lebih panjang untuk dapat membayarkan manfaat kepada para pemegang polis.
Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengungkapkan perseroan baru saja mengusulkan dua skema baru untuk penyelesaian kewajiban kepada para pemegang polis, salah satunya berupa perpanjangan jangka waktu polis.
"Kami manajemen baru tidak mungkin dapat dana seketika. Konsepnya kami perlu waktu lebih," ujar Adi kepada Bisnis, Jumat (12/8/2022).
Dia menyebutkan bagi nasabah yang menyetujui program perpanjangan jangka waktu atau masa polis yang telah atau akan jatuh tempo seperti dalam proposal terbaru, akan mendapatkan insentif berupa life insurance coverage atau manfaat nilai tunai. Terdapat pilihan jangka waktu pembayaran manfaat, yakni 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun. Pembayaran manfaat di bawah 20 tahun akan dikenakan pemotongan manfaat (haircut).
"Kalau mau dicairkan tahun ke-5 berarti mereka kena haircut, misal 80-90 persen. Cairkan di tahun ke-10 lebih kecil haircut-nya, di tahun ke-15 lebih kecil lagi. Tapi kalau mau nunggu sampai 20 tahun, itu tidak ada haircut sama sekali," katanya.
Selain itu, perseroan juga menawarkan opsi lain, yakni program konversi produk konvensional WAL menjadi produk berbasis syariah yang telah dimiliki sebelumnya oleh Unit Usaha Syariah (UUS) WAL dengan mendapatkan manfaat berupa imbal/bagi hasil bulanan. Produk syariah ini bukan produk endowment atau yang mengandung investasi dan bukan merupakan produk unit linked.
Baca Juga
"Nilai nasabah itu akan dihitung oleh aktuaris independen. Setelah nilai diketahui dan nasabah mau itu, kami akan transfer nilai ke produk syariah. Jadi produk yang lama disepakati diakhiri polisnya dan kami kasih polis baru bentuk syariah," jelas Adi.
Namun demikian, manajemen menegaskan bahwa tawaran skema penyelesaian tersebut merupakan rencana penawaran yang sifatnya opsi atau pilihan bagi para pemegang polis Wanaartha Life dan bukan merupakan keharusan. Dalam hal pemegang polis tidak mengambil opsi atau pilihan tersebut, pemegang polis tetap dapat memanfaatkan program cicilan pembayaran dengan skala prioritas yang selama ini telah berjalan.
Perseroan tidak memberikan jangka waktu tertentu terhadap nasabah untuk merespon penawaran tersebut. Perseroan juga akan berkonsultasi dengan OJK mengenai upaya penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
"Kami tidak beri batas waktu karena khawatir mungkin banyak yang baru dengar dan baca. Yang penting kami kumpulkan sampai kira-kira, katakanlah misal sampai minggu depan, apa adanya kami sampaikan ke OJK dulu. Kalau OJK bilang tungguin lagi, kami umumkan lagi penawarannya," ucap Adi.
Adapun, penawaran skema penyelesaian tersebut, kata Adi, diambil sebagai rencana cadangan bila perseroan tak kunjung mendapat suntikan modal dari pemegang saham maupun mendapatkan investor strategis.