Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peta Kesiapan Spin-off UUS Asuransi Berubah Pascapandemi

Sebelum pandemi Covid-19, hampir semua perusahaan asuransi optimistis dapat melakukan spin-off UUS yang ditargetkan paling lambat pada 2024.
Ilustrasi. /Bisnis
Ilustrasi. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nurhidayat mengungkapkan terdapat perubahan peta kesiapan perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS) pascapandemi.

Dia menuturkan, sebelum pandemi Covid-19, hampir semua perusahaan optimistis dapat melakukan spin-off UUS yang ditargetkan paling lambat pada 2024.

"Kalau lihat kesiapan ada perubahan peta. Ada beberapa perusahaan di 2019 dan 2020 awal itu siap atau akan mempercepat, sekarang melihat ulang posisinya dan waktu persiapan tinggal 1 tahun lagi," ujar Tatang dalam diskusi 'Prospek Asuransi Syariah Pasca Kebijakan Spin-off', dikutip Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, peta kesiapan perusahaan asuransi dalam melakukan spin-off akan terlihat lebih jelas pada tahun depan. AASI pun memproyeksikan sekitar separuh dari total UUS yang mencapai 40 unit lebih akan mampu melakukan spin-off. Sisanya masih menjadi tanda tanya.

"Ada yang memang siap, ada yang melihat tidak siap dan prepare kembalikan izin dan tutup unitnya. Tapi ada juga yang ditengah-tengah, untuk lanjut masih nanggung tapi tutup juga sayang," katanya.

Persoalan internal perusahaan seperti kecukupan permodalan, sumber daya manusia, hingga portofolio bisnis menjadi sejumlah kendala yang dihadapi UUS asuransi untuk melakukan spin-off.

Kewajiban pemisahan unit usaha syariah tercantum dalam Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. Perusahaan asuransi diwajibkan menyerahkan rencana bisnisnya, baik melakukan spin-off atau menutup unit usaha syariahnya pada 2020, lalu pelaksanaan spin-off harus dilakukan dengan tenggat waktu pada 2024.

ampai dengan pertengahan tahun ini, terdapat satu UUS asuransi yang resmi melakukan spin off dengan mendirikan entitas baru, yakni PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah). Prudential Syariah resmi memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-16/D.05/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Prudential menjadi perusahaan asuransi joint venture pertama di Indonesia yang melakukan spin off unit usaha syariahnya sejak Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper