Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan, seluruh uang Rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
BI dan pemerintah sendiri pada hari ini, Kamis (18/8/2022) resmi meluncurkan Uang Kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022. Adapun peluncuran Uang TE 2022 dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/8/2022).
Sebagai informasi, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Sebagaimana tercantum dalam UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga
Perry Warjiyo dalam Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022) mengatakan, peluncuran Uang TE 2022 merupakan komitmen antara BI dan pemerintah dalam menyediakan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat. Ini, kata dia, merupakan simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat Indonesia untuk bangga, cinta dan paham Rupiah, serta mengobarkan semangat optimisme menuju Indonesia maju.
"Mari bersama masyarakat untuk cinta, bangga dan paham rupiah. Mari terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju," katanya.