Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir akun Instagram PT Jouska Finansial Indonesia @jouska_id.
"Kami sudah koordinasikan dengan Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut. Mudah-mudahan bisa segera diblokir," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Bisnis, Selasa (23/8/2022).
Mengingat akun IG tersebut masih bisa diakses hingga hari ini, Tongam mengimbau masyarakat untuk tidak membuka, mengakses, apalagi ikut dengan kegiatan Jouska karena diduga ilegal.
Diberitakan sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno divonis hukuman penjara enam tahun enam bulan penjara terkait kasus kegiatan pasar modal tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.
Selain Aakar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Direktur PT Amarta Investama Tias Nugraha Putra.
Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, dikutip Selasa (23/8/2022).
Dalam menjatuhkan vonis hakim mempertimbangkan hal yang memperberat maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Hakim juga menilai terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Atas perbuatannya Aakar dan Tias terbukti melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, pasca putusan yang dibacakan tadi malam, per hari ini, Selasa (23/8/2022), akun instagram @jouska_id belum nampak memberikan respons atau update terbaru.
Padahal, sebelumnya jelang pembacaan putusan pada Senin (22/8/2022), akun tersebut sempat memposting sejumlah IG story. Postingan itu menjelaskan duduk perkara proses hukum yang melibatkan petingginya yang masih berjalan hingga saat ini.