Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Bakrie melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bakrie.
Melalui pengumumannya, OJK menyatakan pembubaran dana pensiun tersebut atas permohonan pendiri. Pembubaran terhitung efektif sejak 30 September 2020.
"Pembubaran Dana Pensiun Bakrie dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu direksi PT Bakrie Brothers Tbk., dengan alasan pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin, dikutip Rabu (24/8/2022).
Baca Juga
Pengumuman KDK Nomor KEP-35/D.05/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Bakrie, yaitu Okder Pendrian sebagai ketua, Lufitasari Wibiyanti dan Mulyati sebagai anggota, dengan alamat Rasuna Office Park GOM 07-08, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960. Telepon (021) 9390 3595 - 7.
Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ihsanuddin.