Bisnis.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan alias Asuransi Pegawai Negeri menyebutkan telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Komitmen itu sesuai dengan arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Sekretaris Perusahaan Taspen Mardiyani Pasaribu menegaskan pihaknya berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik,” kata Mardiyani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara dan deposito di bank BUMN, yakni sebesar 72 persen.
“Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksa dana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen, dan untuk saham tidak sampai 5 persen yang sebagian besar adalah saham BUMN,” lanjutnya.
Baca Juga
Di samping itu, BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiunan bagi ASN dan pejabat negara itu juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN.
Mardiyani menyatakan setiap tahun, kinerja Taspen, khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil audit BPK dari 2018 sampai dengan 2021, Mardiyani menyatakan tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Taspen yang telah ditetapkan.
“Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Taspen banyak dibahas di media sosial setelah potongan video Kamaruddin Hendra Simanjuntak ramai dibagikan. Dalam potongan video itu disebut Taspen mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak adalah pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.