Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK:  Pertumbuhan Kredit Bank Naik, DPK Melambat 

Pertumbuhan kredit pada Juli 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan kredit pada Juni 2022
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, secara persentase, pertumbuhan kredit perbankan pada Juli 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Meski demikian, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun bank dalam posisi melambat.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota DK OJK Dian Ediana Rae mengatakan seiring dengan positifnya kinerja perekonomian, fungsi intermediasi perbankan pada Juli 2022 tercatat naik, dengan kredit tumbuh sebesar 10,71 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. 

Pertumbuhan kredit tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Juni 2022 yang sebesar 10,66 persen yoy. Akan tetapi secara nilai, terjadi koreksi 0,28 persen. 

Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun [Juli ke Juni] sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun,” kata Dian di Jakarta, Senin (5/9/2022). 

Sementara itu, DPK pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59 persen yoy, melambat dibandingkan bulan sebelumnya 9,13 persen yoy, utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia. 

Dia mengatakan meski demikian likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai, terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45 persen dan 27,92 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

Posisi rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposits ratio (LDR) pada Juli 2022 sebesar 76,51 persen meningkat dibandingkan Juni 2022 yang sebesar 73,13 persen.

“Sementara itu likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai sebagaimana tercermin pada AL/NCD dan AL/DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21 persen dan 24,17 persen,” kata Dian.

Adapun untuk fungsi intermediasi perbankan di daerah, kata Dian, sejalan dengan tren nasional, dalam kondisi terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper