Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi.
Petugas berjaga di depan gedung Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas berjaga di depan gedung Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan


Tak cuma itu, emiten bersandi BMRI tersebut secara berkala melakukan review atas kecukupan implementasi teknologi pengamanan pada sistem Teknologi Informasi atau IT. Hal ini sejalan dengan program perseroan untuk mendukung kestabilan dan keamanan sistem IT.

“Selain pengecekan terhadap teknologi yang telah diimplementasikan, Bank Mandiri juga selalu up to date terhadap perkembangan serangan siber yang terjadi pada dunia global maupun perkembangan teknologi untuk memitigasi potensi serangan siber tersebut,” kata Rudi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan pada 2021.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan itu, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum atau disingkat POJK PTI.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat menjelaskan aturan ini dirilis seiring besarnya pemanfaatan TI, serta meningkatnya risiko siber. Oleh sebab itu, kondisi tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan operasional bank.

Melalui penerbitan POJK PTI, lanjutnya, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan.

Teguh menambahkan POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada bank umum. POJK ini pun diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum.

“Dengan penerapan tata kelola serta manajemen risiko terkait TI yang memadai, industri perbankan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dan daya saing dalam menyediakan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Adapun, POJK PTI mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 7 Juli 2022. Oleh karena itu, POJK Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper