Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma’ruf Amin Berharap Omnibus Law Lancarkan Proses Spin Off Syariah

ancangan undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law sektor keuangan mempercepat proses spin off.
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan kuliah umum di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/2/2020)/Istimewa
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan kuliah umum di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/2/2020)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berharap rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law Sektor Keuangan dapat mempercepat spin off perbankan syariah. 

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan dalam konteks pengembangan industri halal di Indonesia, perbankan syariah diharapkan dapat mengambil peran sebagai sumber pembiayaan yang kompetitif, inovatif, adil, inklusif dan mudah dijangkau oleh semua kalangan. 

Dia menuturkan meski saat ini perbankan syariah masih menghadapi tenggat spin off unit usaha syariah (UUS) hingga 2023, melalui rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), harapan Ma’ruf, dapat diperoleh solusi yang tepat melalui pengaturan yang baik. 

“Sehingga proses spin off dapat terlaksana dengan lancar,” kata Ma’ruf dalam Islamic Finance Summit 2022, Kamis (22/9/2022). 

Dia mengatakan pengembangan ekonomi syariah butuh sektor keuangan syariah sebagai penggerak, agar pengembangan dapat dilakukan cepat dan lincah, khususnya menghadapi tuntutan transformasi digital. 

Perbankan syariah diharapkan mampu mengambil peran dalam pembangunan nasional termasuk memanfaatkan berbagai potensi dan peluang ekonomi global. 

Prinsip-prinsip syariah dalam menata keuangan harus terus menjadi pegangan. Perbankan syariah harus mampu menghadirkan solusi dan praktik-praktik baik yang tidak hanya diajarkan dalam agama islam tetapi juga universal. 

“Ini juga diharapkan dapat merespons fenomena krisis dalam berekonomi yang mengabaikan etika, agama maupun nilai-nilai moral. Prinsip syariah juga memperhatikan lingkungan dan menghindari ketidakseimbangan dalam distribusi kesejahteraan,” kata Ma’ruf. 

Sekadar informasi, menurut data OJK per Juni 2022 total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp2.164,64 triliun. Sementara itu khusus untuk perbankan, per Juli 2022 dana pihak ketiga yang berhasil dikumpulkan per Juli 2022 mencapai Rp572,28 triliun tumbuh 4,31 persen year to date/ytd. 

Kemudian pembiayaan yang didistribusikan mencapai Rp467,34 triliun, tumbuh 10,78 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper