Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan memuat pengaturan mengenai asuransi usaha bersama. Namun, dampak pengaturan ini pada upaya penyehatan AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama masih diragukan.
Berdasarkan draf RUU PPSK per 20 September 2022, pengaturan terkait asuransi usaha bersama dimuat dalam Bab VII yang mengatur ketentuan mulai dari ruang lingkup dan prinsip usaha bersama, jenis dan berakhirnya keanggotaan. Pasal ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota atas hasil usaha usaha bersama, perubahan bentuk badan hukum, hingga pembubaran usaha bersama.
Kornelius Simanjuntak, Anggota Dewan Pengawas Dewan Asuransi Indonesia (DAI) sekaligus Pakar Hukum Asuransi dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa keberadaan payung hukum yang kuat berupa undang-undang yang khusus mengatur asuransi usaha bersama memang dibutuhkan untuk memajukan perusahaan asuransi usaha bersama. Dalam konteks penyehatan AJB Bumiputera, keberadaan UU tersebut harus dapat memberikan kepastian hukum dan menarik bagi investor untuk mau menyuntikkan modal ke AJB Bumiputera.
"Secara teori [RUU PPSK] ini bagus sekali. Tapi dampaknya ke AJB Bumiputera apakah akan bisa membantu atau tidak ini yang perlu kita lihat. UU itu harus buka kesempatan bagi investor untuk masuk. Kalau tidak ya dampaknya menurut saya enggak banyak manfaatnya karena tidak akan bisa selamatkan Bumiputera," ujar Kornelius kepada Bisnis, dikutip Selasa (27/9/2022).
Ia pun memandang, penyusunan aturan asuransi usaha bersama dalam RUU PPSK ini lebih kepada pemenuhan kewajiban pemerintah dan DPR melaksanakan perintah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian pada dasarnya telah mengamanatkan pengaturan asuransi usaha bersama (mutual) untuk diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun, oleh Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, norma pengaturan asuransi berbentuk mutual diubah menjadi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, yang kemudian dibuat Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2019.
Baca Juga
Ketentuan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 2014 kemudian digugat oleh para pengurus AJB Bumiputera sehingga melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan DPR dan presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan.
Kornelius menyayangkan pembentukan undang-undang ini tidak dilakukan sejak lama. "Itu yang saya sesalkan, dari 1992 sekarang 2022, sudah 20 tahun lebih coba. Kalau saja UU dibentuk 5 tahun atau 10 tahun sesudah UU No 1992, mungkin Bumiputera masih berjalan dengan baik. Ini juga ada kesalahan dari pihak pengelola Bumiputera karena tidak ada inisiatif usulkan pembuatan RUU," katanya.
Ia pun berharap pengaturan asuransi usaha bersama dalam RUU PPSK tidak hanya sekedar mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan usaha bersama sebagaimana telah diatur dalam PP No.87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, sehingga dapat memberikan solusi nyata bagi penyehatan AJB Bumiputera.