Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Publik Bisa Beri Masukan soal Omnibus Law Keuangan, Ini Caranya

DPR telah menetapkan Omnibus Law keuangan sebagai bagian dari RUU program legislasi nasional prioritas tahun 2022.
Logo Bank Indonesia.
Logo Bank Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat dapat memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Keuangan secara daring, untuk menjadi pertimbangan dalam pengesahan aturan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan RUU P2SK sebagai bagian dari RUU program legislasi nasional prioritas tahun 2022. Rancangan aturan itu berpeluan untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan berperan sebagai koordinator penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU P2SK. Hal tersebut sesuai dengan mandat pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan terkait RUU P2SK. Menurutnya, masukan itu penting agar proses penyusunan RUU tersebut berjalan transparan.

"Pelibatan publik karena masyarakat punya hak untuk memberikan masukan dengan instrumen tulisan maupun lisan, langsung maupun tidak langsung. Masyarakat juga punya hak untuk didengarkan, punya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan juga punya hak untuk mendapatkan penjelasan," ujar Prastowo pada Senin (24/10/2022).

Penyampaian masukan terkait RUU P2SK dapat dilakukan secara daring di situs resmi Kemenkeu. Terdapat tautan dokumen dan partisipasi masukan bagi masyarakat yang ingin berperan dalam penyusunan RUU P2SK.

Berikut tautan/landing page masukan terkait RUU P2SK: www.kemenkeu.go.id/partisipasipublik-RUUP2SK

"Harapannya, dengan semakin banyak masukan, RUU ini memiliki ownership yang kuat dari seluruh stakeholder. Semakin banyak masukan yang mempertajam, menyempurnakan daftar inventarisasi masalah [DIM], dan menjadi masukan bagi DPR agar nanti dalam pembahasan bisa betul-betul mencapai maksud dan tujuan yang kita harapkan," ujar Prastowo.

Adapun saat ini Omnibus Law Keuangan telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilanjutkan menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini akan dibahas pada masa sidang 2022/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper