Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha Milik Tomy Winata

OJK membubarkan dana pensiun milik Bank Artha Graha per 12 Oktober 2022.
Ilustrasi karyawan Bank Artha Graha menawarkan produk.
Ilustrasi karyawan Bank Artha Graha menawarkan produk.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Artha Graha melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022. Dana pensiun tersebut merupakan milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) yang dikendalikan oleh Tomy Winata

Mengutip pengumuman OJK di laman resmi pada Senin (31/10/2022), pembubaran Dana Pensiun Artha Graha yang beralamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) itu dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Artha Graha, yaitu direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC).

“Dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian, sehingga pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan Dana Pensiun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank IKNB Ogi Prastomiyono sebagaimana tertuang dalam pengumuman yang ditetapkan pada Jumat (21/10/2022).

Selain itu, KDK Nomor KEP-51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai Ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul menjabat sebagai Anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).

Ogi menuturkan bahwa Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun Bank Artha Graha per 30 September dimiliki oleh PT Cakra Inti Utama (14,38 persen), PT Pirus Platinum Murni (6,73 persen), PT Cerana Arthaputra (6,54 persen), PT Puspita Bisnisputri (5,38 persen), PT Arthamulia Sentosajaya (4,15 persen), dan PT Karya Nusantara Permat (3,52 persen). Sisanya, 59,3 persen dimiliki oleh masyarakat.

Mengutip laporan publikasi INPC per Juni 2022, Pirus Platinum, Cerana Arthaputra, Puspita Bisnisputri, dan Arthamulia Sentosajaya merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tomy Winata dan Sugianto Kusuma. Dengan demikian kedua orang itu adalah pemegang saham pengendali (PSP) Bank Artha Graha Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper