Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Dapat Tugas Jamin Polis Asuransi, Tak Jadi Bentuk LPP

Mengacu pada RUU PPSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tugas untuk menjamin polis asuransi.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memperoleh tugas baru untuk menjamin polis asuransi, sesuai ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Sebelumnya, tugas itu harus dijalankan oleh Lembaga Penjamin Polis atau LPP yang tak kunjung terbentuk.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu membahas pengantar RUU PPSK.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa RUU PPSK mengamanatkan LPS untuk melakukan penjaminan terhadap polis asuransi. Sebelumnya, LPS hanya bertugas dalam menjamin simpanan dan reolusi bank.

"Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, di dalam RUU PPSK, LPS akan mendapatkan mandat baru yaitu mengadakan program penjaminan polis," ujar Sri Mulyani pada Kamis (10/11/2022).

Program penjaminan polis akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi dan tertanggung apabila terdapat pencabutan izin usaha asuransi. Sri Mulyani pun menyebut bahwa peningkatan fungsi pengawasan oleh otoritas akan berjalan bersamaan dengan berlakunya penjaminan polis.

Menurutnya, penjaminan polis penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Seperti diketahui, kasus gagal bayar dan sengketa terjadi dalam beberapa tahun terakhir, seperti di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

"Sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkatkan dan menjadi salah satu membentuk industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat," ujar Sri Mulyani.

Mandat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) tercantum dalam RUU tentang Penjaminan Polis, yang menjadi satu dari 19 RUU dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020–2024. Daftar RUU prioritas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2020–2024.

Target penyelesaian RUU tersebut ada dalam kurun 2021–2024. Kementerian Keuangan menilai urgensi pembentukan RUU LPP karena pentingnya penguatan ekonomi dan sumber pembiayaan jangka panjang melalui industri asuransi serta adanya sejumlah kasus perasuransian mendasari perlunya pembentukan RUU itu.
 
"Program penjaminan polis juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memutus risiko sistemik di industri jasa keuangan dan dapat menjaga stabilitas perekonomian," tertulis dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menyatakan bahwa pihaknya mendukung fungsi LPS yang akan menjamin industri asuransi. Namun, pemerintah perlu memastikan status industri yang masih terikat kewajiban untuk menjadi peserta LPP, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

"Tidak ada keberatan mengenai penyelenggara LPP oleh LPS, hanya saja perlu menjadi perhatian adalah penyelenggara LPP harus benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi baik asuransi umum, asuransi jiwa, maupun syariah. Intinya pihak yang capable dan competence," ujar Bern kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia menambahkan bahwa penyelenggara LPP juga harus memperhatikan ketentuan produk apa saja yang masuk dalam program penjaminan dan seberapa besar nilai yang terlindungi.

"LPP harus memahami bagaimana dengan pelaku pelaku usaha yang tidak mengelola risiko dengan baik. LPP juga perlu menyesuaikan diri dengan sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh perusahaan asuransi," tambahnya.

Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menyambut baik ketentuan Pasal 3A RUU P2SK, bahwa LPS menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan perusahaan perasuransian.  

"Ini [RUU PPSK] bagian dari suatu penyehatan industri perasuransian. Dalam arti, bisa kembali menimbulkan kepercayaan masyarakat akan industri asuransi yang saat ini sedang mendapatkan banyak tantangan yang luar biasa, khususnya yang berkaitan dengan terjadinya gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi," kata Kapler kepada Bisnis, belum lama ini.

Menurutnya, program penjaminan polis dapat memulihkan kepercayaan masyarakat atau nasabah kepada industri asuransi. Dia pun berharap LPS sebagai penjamin polis dapat membuat industri perasuransian menjadi lebih baik.

"Dengan adanya lembaga penjamin polis, maka akan ada lembaga pengawas yang lain untuk membuat industri asuransi semakin sehat," ujar Kapler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper