Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Marak! Satgas Waspada Investasi Kembali Setop 88 Pinjol Ilegal

Dengan temuan OJK tersebut, total ada 4.325 platform pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 88 platform pinjaman online atau pinjol ilegal pada Oktober 2022. Selain itu, SWI juga menyetop 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 77 pegadaian swasta ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan bahwa dengan temuan tersebut, total ada 4.325 platform pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022.

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Dia menyatakan bahwa SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas 5 entitas money game, dan empat entitas lainnya masing-masing melakukan penawaran investasi, kegiatan marketplace, manajer investasi, serta penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Tongam meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus baru.

Masyarakat dapat mengecek suatu entitas investasi legal atau tidak dengan mengunjungi situs web dari otoritas melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert portal/Pages/default.aspx.

Di sisi lain, SWI juga menemukan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Hasilnya, SWI telah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober 2022.

Tongam menyatakan seluruh temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.

SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs ataupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Terkait informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper