Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntutan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Soal Asuransi Rp1,25 Miliar

Keluargan korban tengah memperjuangkan hak nya untuk memperoleh pembayaran asuransi Sriwijaya Air senilai Rp1,25 miliar tanpa klausul tambahan.
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021)./Antara-M Risyal Hidayat
Sejumlah penyelam TNI AL menarik puing yang diduga turbin dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke atas KRI Rigel-933 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021)./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 yang mengalami kecelakaan dan jatuh di Kepulauan Seribu tahun lalu meminta pencairan asuransi segera dilakukan. Keluarga, disebut selama ini menolak klausul tambahan yang dipersyaratkan maskapai dalam pencairan asuransi bagi korban.

Salah satu keluarga korban Sriwijaya Air, Meizar Arani mengatakan, dalam kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 terdapat asuransi yang telah diatur di undang-undang penerbangan Indonesia dengan tata laksananya dikeputusan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 sebesar Rp1.250.000.000.

Meizar menambahkan, keluarga korban meminta maskapai memenuhi hak asuransi korban Sriwijaya Air senilai Rp1,25 miliar sesuai ketentuan. Dia mengklaim, sebagian keluarga korban belum menerima klaim asuransi karena adanya syarat tambahan yang diajukan yakni persetujuan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan. 

Atas permintaan itu, pihak perusahaan disebut memberi tambahan santunan sebesar Rp250 juta jika menyetujui penghentian upaya hukum lainnya.

“Kejadian SJ 182 ini pesawat mengalami total LOS, sama seperti YT 610, makanya asuransi [tanggung jawab produsen] itu secara otomatis on, artinya asuransi itu hidup. Hanya untuk mengambilnya harus melalui putusan pengadilan di Amerika Serikat, karena pabrik pembuatan pesawat Boeing itu adanya di seattle Amerika,” ujar Meizar kepada Bisnis, dikutip Selasa (15/11).

 Dia mengklaim, tututan ini yang minta dihentikan oleh maskapai dengan sejumlah kompensasi yang ditawarkan. Meski demikian, keluarga menolak kompensasi dan akan melanjutkan upaya hukum. Meski demikian dia meminta maskapai membayarkan hak keluarga korban. 

"Kami sudah bertemu manajemen, janjinya akhir bulan ini ada keputusan," katanya.

Dalam laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang terjadi pada 9 Januari 2021 disebabkan oleh beberapa faktor, utamanya adalah kendala mesin yang bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper