Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Awal Kasus Wanaartha Life hingga Izin Usahanya Dicabut OJK

Awal mula masalah Wanaartha Life muncul ke permukaan seiring dengan penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan Wanaartha Life berlanjut dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

OJK menjelaskan keputusan pencabutan usaha diambil karena perusahaan yang dikendalikan oleh PT Fadent Consolidated Company tersebut tidak bisa memenuhi risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK. RBC merupakan perbandingan antara modal suatu perusahaan asuransi dengan risiko yang akan terjadi. Berdasarkan peraturan OJK, perusahaan asuransi wajib memiliki nilai RBC minimal pada level 120 persen. 

Adapun awal mula masalah Wanaartha Life muncul ke permukaan seiring dengan penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).Dalam perkembangan penyidikan Jiwasraya, Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, yang salah satunya adalah milik Wanaartha Life. Berdasarkan surat manajemen WanaArtha Life yang dikirimkan kepada para nasabahnya pada Rabu (12/2/2020), terungkap informasi mengenai pemblokiran tersebut.

Atas kejadian tersebut, WanaArtha Life pun secara terbuka menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis. Perusahaan berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap.

"Kami menjamin bahwa seluruh manfaat polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaaan aman. Kami dengan segala daya upaya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak Kejaksaan Agung, OJK, dan pihak lain yang terkait agar pemblokiran rekening efek milik perusahaan segera diakhiri," tulis manajemen. 

Kemudian Salah satu upaya yang ditempuh WanaArtha Life usai pemblokiran dan penyitaan rekening efek, yakni mengajukan praperadilan atas pemblokiran rekening efek ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2020PN JKT.SEL.

Akan tetapi praperadilan itu ditolak dengan alasan menghindari keputusan pengadilan yang tumpang tindih dengan kasus korupsi Jiwasraya yang telah dimulai sejak 3 Juni 2020.

Sementara itu, berdasarkan catatan OJK, salah satu awal mula permasalahan di dalam internal Wanaartha Life karena produk sejenis saving plan. Pada 2018 otoritas telah memerintahkan penghentian pemasaran produk tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJ Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa produk sejenis saving plan memiliki imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini kemudian direkayasa oleh perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penetapan Tersangka

Kasus pun menjadi semakin panas dengan adanya penetapan tujuh tersangka yang terdiri dari direksi hingga pemilik Wanaartha Life oleh Bareskrim Polri pada Agustus 2022. Hal tersebut tertera dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus tanggal 1 Agustus 2022.

Adapun di antara tujuh tersangka itu, tiga di antaranya merupakan pemilik perusahaan, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, dan Rezanantha Petruschka. Sementara itu dua lainnya adalah Presiden Direktur Yanes Yaneman Matulatuwa, Direktur Daniel Halim. 

Selain kelima nama di atas, Bareskrim juga menetapkan Terry Kesuma dan Yosef Meni sebagai tersangka. 

Hingga saat ini Wanaartha Life masih ditangani oleh Bareskrim Polri hingga saat ini. Terbaru, Bareskrim tengah mengejar anak tersangka yang diduga kabur ke Amerika Serikat. 

Nasabah Ajukan Kepailitan dan Ditolak

Korban asuransi Wanaartha Life telah lama geram dengan kasus gagal bayar ini. Pada 2020 ada 11 nasabah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam perkembangan selanjutnya nasabah yang diwakili kuasa hukum nasabah korban asuransi Wanaartha Life Benny Wullur meminta OJK mengabulkan permohonan pailit nasabah. 

Akan tetapi pada 4 November 2022, OJK menolak permohonan tersebut.

“Dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada PT Wanaartha Life yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper