Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wanaartha Life Gagal Bayar hingga Izin Dicabut OJK, Ini Pemiliknya

Pemilik Wanaartha Life terbilang tersohor di dunia asuransi. Dia pernah menduduki jabatan penting di asosiasi industri.
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Keputusan ini diambil karena perusahaan yang dikendalikan oleh PT Fadent Consolidated Company ini tidak bisa memenuhi risk based capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.

RBC merupakan perbandingan antara modal suatu perusahaan asuransi dengan risiko yang akan terjadi. Berdasarkan peraturan OJK , perusahaan asuransi wajib memiliki nilai RBC minimal pada level 120 persen. 

Selain itu, Wanaartha Life juga tidak mampu memenuhi rasio kecukupan investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020. 

Dalam penjelasan OJK, Wanaartha gagal memenuhi RBC karena tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Produk tersebut dijual dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasi.

Kondisi tersebut kemudian direkayasa oleh Wanaartha sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Adapun dalam laporan keuangan terakhir yang dipublikasikan perusahaan dalam websitenya yakni kinerja 2019, PT Fadent Consolidated Company merupakan pemilik 97,54 persen saham Wanaartha. Sisanya atau 2,46 persen digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. 

Yayasan Sarana Wana Jaya adalah lembaga di bawah Kementerian Kehutanan. Mengutip situs resminya, yayasan ini didirikan oleh Korps Pegawai Kehutanan dan merupakan badan hukum swasta yang mandiri.

Sementara itu, Fandent adalah perusahaan holding yang didirikan oleh pengusaha kayu almarhum Mohammad Fadil Abdullah. Kerajaan raja kayu dan asuransi ini kemudian diteruskan oleh anak-anaknya, yaitu Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

Evelina merupakan presiden direktur Wanaartha Life sejak 1999 yang kemudian pada Maret 2011 ditunjuk sebagai presiden komisaris.

Selain menjadi tokoh kunci bisnis Wanaartha Life, nama Evelina terbilang juga tersohor di dunia asuransi. Hal ini terlihat dari sejumlah jabatan penting yang pernah dia duduki di sejumlah asosiasi industri asuransi.

Pada 2001–2005, Evelina ditunjuk sebagai vice chairman dan kemudian menjadi chairman Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Selanjutnya pada 2005 dia sempat menjadi ketua umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) hingga 2011. Evelina juga dipercaya menjadi chairman Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) pada kurun waktu yang sama (2007–2008).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper