PKU hingga direksi resign berjamaah
Pembatasan Kegiatan Usaha
OJK kemudian pada Agustus 2022 meningkatkan sanksi terhadap Wanaartha Life berupa pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha. Pasalnya, perusahaan sampai dengan saat itu tidak dapat memenuhi ketentuan terkait RBC hingga ekuitas minimum.
Direksi Mengundurkan Diri
Sejumlah jajaran direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL menyatakan pengunduran diri dari masing-masing jabatan per Senin (31/10/2022). Pengunduran diri tersebut berlaku efektif pada 30 November 2022.
Keempat petinggi Wanaartha Life, antara alain Adi Yulistanto sebagai presiden direktur, Ari Prihadi sebagai direktur, Ardian Hak sebagai direktur, dan Hari Prasetiyo sebagai komisaris independen.
Akan tetapi OJK melarang direksi Wanaartha Life untuk mengundurkan diri dari jabatan. Berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta jajaran direksi untuk tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada perusahaan.
Tindakan OJK Selanjutnya
Setelah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan WanaArtha Life, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
OJK juga meminta perusahaan melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
OJK juga meminta Wanaartha Life melakukan penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.