Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio kredit macet (non performing loan/NPL) perbankan terus mengalami perbaikan pada tahun ini. Namun, perbankan akan menghadapi ancaman resesi global pada 2023. Apakah gelojak ekonomi dunia berpengaruh pada NPL bank?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa kualitas kredit perbankan terus mengalami penurunan.
“NPL nett turun jadi 0,78 persen dan NPL gross jadi 2,72 persen per Oktober 2022,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan data dari OJK, NPL gross perbankan memang turun tipis dari September 2022 yang mencapai 2,78 menjadi 2,72 persen per Oktober 2022. Secara tahunan (year-on-year/yoy), NPL gross perbankan turun drastis dari 3,22 persen per Oktober 2021 menjadi 2,72 persen per Oktober 2022.
Namun, dia mengungkapkan perbankan akan menghadapi tantangan resesi global pada tahun depan dalam menjaga kredit macet.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan bahwa saat resesi global, inflasi akan meninggi. Dia khawator ha tersebut akan membawa masalah pada kualitas kredit.
"Bagaimanapun bank mesti hati-hati di tengah terpaan resesi, NPL akan tinggi, bank juga harus siapkan CKPN [Cadangan Kerugian Penurunan Nilai] yang besar," ujarnya kepada Bisnis pada Oktober (25/10/2022).
Meski begitu, OJK menyebut bahwa NPL perbankan akan terus terjaga dengan baik. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui setelah acara Pertemuan Tahunan BI 2022, pekan lalu (30/11/2022).
Restrukturisasi Kredit
Dalam mengantisipasi meningkatnya NPL perbankan, terutama di tengah ancaman resesi tahun depan, Mahendra menegaskan OJK akan melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit secara terbatas hingga 2024.
"Perkiraan kami bahwa momentumnya akan tepat melalui restrukturisasi kredit ini," ujar Mahendra.
Sebelumnya, aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Lebih lanjut, OJK mengelompokkan sektor tertentu ke dalam 3 segmen, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Sedangkan untuk sektor umum, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 tetap berlaku hingga Maret 2023. Sehingga, lembaga jasa keuangan (LJK) dan pelaku usaha dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit antara LJK dengan debitur.