Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PPSK Lanjut ke Paripurna, Ini Kata Bos Asuransi Bintang (ASBI)

RUU PPSK yang terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal itu telah disepakati dalam rapat kerja pemerintah dan DPR pada Kamis (8/12/2022).
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK. JIBI/Wibi Pangestu Pratama
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU P2SK. JIBI/Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK) resmi akan dibahas di tingkat paripurna. Beleid yang juga disebut omnibus law keuangan itu terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal itu telah disepakati dalam rapat kerja sore ini, Kamis (8/12/2022).

Dari sisi industri perasuransian, emiten asuransi umum PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) melihat bahwa seluruh usulan untuk perbaikan dari industri jasa keuangan telah diakomodasi, sebab emiten bersandi saham ASBI itu sejak awal sudah aktif memberikan masukan ke pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal terkait RUU PPSK.

Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo menuturkan, salah satunya perbaikan yang dimaksud adalah terkait pemisahan susunan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang menaungi sektor asuransi dan dana pensiun dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

“Di RUU PPSPK, komisioner OJK akan ditambah dua orang. Salah satunya akan membawahi bidang asuransi dan dana pensiun terpisah dari gabungan IKNB seperti yang saat ini ada. Jadi akan ada komisioner OJK khusus untuk asuransi dan dana pensiun,” kata Widodo kepada Bisnis, Kamis (8/11/2022).

Selain pemisahan susunan DK OJK, Widodo menyampaikan bahwa RUU PPSK juga akan mengatur implementasi Lembaga Penjamin Polis (LPP). Widodo menilai kehadiran LPP akan menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memiliki efektivitas yang serupa seperti dampak dari LPS terhadap kepercayaan ke perbankan.

Di sisi lainkarena kesehatan keuangan perusahaan akan menjadi syarat diperbolehkannya perusahaan asuransi bergabung dengan LPP, tentunya jadi tidak ada yang akan berani ugal-ugalan dan kita memiliki industri yang sehat ke depannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Widodo menambahkan, jika dikaitkan dengan rencana peningkatan persyaratan modal disetor di rancangan perubahan POJK perizinan usaha dan kelembagaan, maka kehadiran LPP akan terjadi konsolidasi menuju kebaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper