Bisnis.com, JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK) memberikan dua mandat baru di dalam susunan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), di mana susunan DK OJK akan bertambah dua anggota, sehingga total dari pengurus DK OJK akan berjumlah 11 anggota.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penambahan anggota DK OJK akan dilihat dari sisi kemampuan OJK dan keuangan.
“Karena di sini OJK menggunakan APBN, tapi iuran dari industri akan masuk sebagai PNBP yang kemudian akan diperlakukan sebagai budget dari OJK,” kata Menkeu Sri usai rapat kerja di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Pasalnya, imbuh Menkeu, hal itu akan memberikan kepastian kepada OJK sebagai otoritas jasa keuangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Selain itu, ekspansi OJK dinilai juga harus didanai dan ditopang dengan anggaran dan pendanaan yang cukup.
Sementara itu, proses pembentukan DK OJK yang baru juga akan sama seperti komisioner lainnya, namun akan dibuat secara staggering. Artinya, tidak sekaligus DK OJK seluruhnya diganti.
“Jadi tidak sekaligus semua ganti. Ini juga sama seperti BI menimbulkan continuation terhadap OJK sendiri. Kalau selama ini begitu ganti semuanya diganti ketua, wakil ketua, dan komisioner, ini mulai dilakukan staggering,” pungkasnya.
Jika merujuk pada draf RUU PPSK terbaru versi 5.0 pada Kamis (8/12/2022), susunan DK OJK mengalami perubahan dan penambahan. Perubahan itu terlihat pada ayat (4) huruf d sampai dengan huruf h.
Jika dirinci, susunan DK OJK terdiri atas seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Di mana, dalam UU Nomor 21/2011 tentang OJK tugas untuk susunan DK OJK ini hanya pengawas pasar modal. Namun, ditambahkan menjadi keuangan derivatif dan bursa karbon.
Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota. Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
Jika melihat pada UU Nomor 21/2011, susunan DK OJK IKNB sebelumnya terdiri atas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota yang kemudian dipecah di dalam RUU PPSK.
Lalu, akan ada Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota. Sementara itu, sisanya tidak mengalami perubahan.