Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Langkah OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan

OJK akan terus memperkuat pengawasan market conduct melalui penguatan struktur organisasi.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 11 Desember 2022  |  12:01 WIB
Ini Langkah OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar pada CEO Networking 2022 - Dok.BEI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri sektor jasa keuangan untuk mendukung kebijakan hilirisasi, penguatan infrastruktur pasar, dan perlindungan konsumen.

Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan market conduct melalui penguatan struktur organisasi. Selain itu, OJK juga akan memperkuat sumber daya manusia (SDM) hingga jumlah obyek pengawasan market conduct.

"Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Darmansyah dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Darmansyah menyampaikan bahwa OJK juga terus berupaya menguatkan integritas sektor jasa keuangan untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat.

Oleh sebab itu, OJK bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor jasa keuangan berdasarkan praktik terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan," terangnya.

Untuk itu, imbuh Darmansyah, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan

"Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ruu ppsk keuangan jasa keuangan otoritas jasa keuangan OJK
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top