Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 23/2022 tentang batas maksimum pemberian kredit bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Aturan itu dibuat sebagai upaya peningkatan kinerja BPR dan BPRS.
POJK 23/2022 ini mengatur mengenai cakupan pihak terkait, perlakuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) tertentu.
Dalam aturan itu diatur bahwa BPR dan BPRS memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penyediaan dana atau penyaluran dana. Sementara, BMPK dan BMPD kepada pihak terkait dalam hal ini perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan ditetapkan paling tinggi 10 persen dari modal BPR atau BPRS.
Kemudian, BMPK dan BMPD untuk pihak tidak terkait diatur sebagai berikut:
- Penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.
- Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.
- Penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada 1 kelompok peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30 persen dari modal BPR atau BPRS.
POJK 23/2022 ini juga mencakup mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu. Hal ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Baca Juga
Dengan adanya POJK 23/2022 ini, POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang batas maksimum pemberian kredit BPR dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang batas maksimum penyaluran dana BPRS dicabut.
OJK menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai upaya menjaga stabilitas serta mendorong peningkatan kinerja BPR dan BPRS.
"Kebijakan ini juga diluncurkan untuk mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyediaan dana atau penyaluran dana serta untuk menyelaraskan ketentuan BMPK dan BMPD yang berlaku dengan ketentuan terkini," ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (9/12/2022).
OJK sendiri berharap bahwa penyempurnaan ketentuan batas maksimum kredit ini diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR serta BPRS. OJK berharap BPR dan BPRS dapat menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat di lingkup daerah atau wilayahnya.