Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Eksistensi BPR dan BPRS RI, OJK Luncurkan Aplikasi IBPR-S

Melalui aplikasi IBPR-S, masyarakat dapat mengakses sejumlah informasi mengenai industri BPR atau BPRS serta menampilkan informasi keuangan terkini lainnya.
Ilustrasi - Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com
Ilustrasi - Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mendukung eksistensi BPR dalam menyokong inklusi keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan peluncuran aplikasi otomasi informasi IBPR-S.

Melalui aplikasi IBPR-S, masyarakat nantinya dapat mengakses sejumlah informasi mengenai industri BPR atau BPRS serta menampilkan informasi keuangan terkini lainnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II selaku Plt. Deputi Komisioner Regional Bambang Widjanarko mengatakan peluncuran aplikasi IBPR-S merupakan implementasi dari peta jalan kinerja OJK dalam menghadirkan sistem informasi yang terintegrasi.

"Dan ini tentu saja sekaligus sebagai bentuk dukungan bahwa kami terhadap lembaga jasa keuangan yang ada di indonesia untuk selalu ingin bersama-sama mengembangkan dan menjawab tantangan serta memenuhi layanan kepada masyarakat sekaligus bentuk kontribusi kami bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi keuangan hingga dapat meningkatkan inklusi keuangan pada akhirnya," pungkas Bambang dalam agenda launching aplikasi IBPR-S pada Senin (5/12/2022).

Dia juga berharap IBPR-S dapat menjadi media bagi industri BPR dan BPRS dalam menunjukkan eksistensinya kepada masyarakat luas.

"Yang menjadi pemanfaatan aplikasi ini bagi BPR sendiri yakni sebagai media menunjukkan eksistensinya bahwa mereka hadir di republik ini dengan lokasinya dan juga menyediakan produk dan layanannya," tambah Bambang.

Dalam penjelasannya, Bambang melanjutkan bahwa kehadiran aplikasi IBPR-S ini dimaksudkan untuk menekan praktik-praktik ilegal BPR yang membahayakan masyarakat.

Nantinya, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, informasinya akan termuat dalam aplikasi IBPR-S. Sehingga diharapkan aplikasi ini dapat menjadi jawaban dalam menekan praktik LJK non-legal.

"Nantinya kami harapkan ini bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi Himbara, Perbanas, maupun Asbanda dalam rangka membangun kerjasama dengan BPR yang ada di Indonesia," tutup Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper