Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Pasar Umum yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Minggu (27/11/2022), pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum itu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasar Umum, terhitung sejak 25 November 2022.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto menyampaikan bahwa sehubungan dengan pencabutan izin usaha perusahaan, maka kantor PT BPR Pasar Umum ditutup untuk umum dan PT BPR Pasar Umum menghentikan segala kegiatan usahanya. Sementara itu, pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum itu ditetapkan pada 25 November 2022 di Denpasar.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pasar Umum akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Direksi atau pemilik PT BPR Pasar Umum dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Pasar Umum kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” jelas Giri seperti dikutip pada Minggu (27/11/2022).
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK No.32/POJK.03/2019 dan SEOJK No.5/SEOJK.03/2020, PT BPR Pasar Umum sejak tanggal 18 Agustus 2021 telah ditetapkan menjadi status BPR dalam pengawasan khusus (BPDK) karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.
“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” terangnya.
OJK menjelaskan bahwa status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus melakukan upaya penyehatan. Sementara itu, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/pengurus tidak terealisasi.
“Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR,” imbuhnya.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Selanjutnya, OJK mengimbau nasabah PT BPR Pasar Umum agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum. Adapun, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh OJK pada 25 November 2022.
Dimas menuturkan bahwa dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 4 April 2023 dan pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” jelas Dimas.
Dimas mengimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.