Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan pada pekan lalu mengumumkan 13 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus alias bermasalah.
Sebanyak 13 perusahaan asuransi bermasalah itu terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.
Indikator bermasalah ini terutama dari risk based capital (RBC), modal, hingga kecukupan neraca investasi.
"Terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, serta komisaris untuk bisa diselamatkan," ujar Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, pada awal Desember 2022 ini.
OJK sendiri sehari sebelumnya (5/12/2022) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin satu perusahaan asuransi jiwa akibat tidak adanya komitmen pemegang saham yang terlihat berakhirnya periode sanksi yang diberikan regulator. Saat itu, perusahaan asuransi jiwa yang dicabut izin usahanya adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Atas masih banyaknya perusahaan asuransi jiwa yang berada dalam pengawasan khusus, asosiasi pun buka suara.
Baca Juga
Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menuturkan bahwa dibutuhkan komitmen dari pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal agar sebagian perusahaan bermasalah yang juga anggota AAJI itu sehat kembali.
"Kalau harapan, pastinya kami harap mereka bisa sehat kembali," kata Togar saat ditanya.
Dia menyebutkan, untuk menyehatkan kembali perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus itu para pemegang saham utama harus berkomitmen penuh bahkan dapat mengundang investor.
"Pemilik perusahaan atau pemegang saham, musti komit bilamana diperlukan tambahan modal," katanya.