Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BREAKING NEWS: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) berupa pencabutan izin usaha.
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menuturkan OJK memutuskan mencabut izin Wanaartha Life.

"Pencabutan [izin Wanaartha Life] dilakukan karena [perusahaan] tidak bisa memenuhi RBC bisnis yang ditetapkan OJK," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya, Senin (5/12/2022).

Dia menegaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset menjadikan RBC perusahaan tidak menjadi negatif. Sedangkan penyebab RBC Wanaarta Life disebabkan penjualan produk sejenis saving plan.

Keputusan Wanaartha Life memasarkan produk dengan imbal hasil pasti namun tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya membuat perusahaan berbalik negatif.

"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,' kata Ogi menjelaskan. 

Dia juga menyebutkan,  penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai. Penyelidikan pidana ini juga berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," katanya menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper