Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bisa Pailitkan Fintech Lewat RUU PPSK, Ini Kata AFPI

Mengacu pada RUU PPSK, OJK akan menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pailit fintech
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pailit ke pemain financial technology (fintech).

Demikian bunyi beleid yang tercantum di dalam tubuh draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Jika melihat draf RUU PPSK versi 5.0 yang diterbitkan pada Kamis (8/12/2022), tepatnya pada Pasal 8B, berbunyi bahwa OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang salah satunya merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias fintech.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menilai bahwa beleid yang tercantum di dalam Pasal 8B tersebut merupakan kewenangan yang sesuai dan sejalan dengan fungsi dan pengawasan OJK.

“Saya rasa itu [RUU PPSK] sesuai dengan fungsi pengawasan dari OJK, bagaimanapun yang namanya sudah berizin, fungsi pengawasan ada di OJK,” kata Adrian di sela-sela acara Investree Conference (i-Con) 2022 "Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech & Digital Ecosystem” di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Maka dari itu, Adrian mengatakan bahwa AFPI sebagai salah salah satu asosiasi mendukung penuh peran aktif OJK, termasuk kewenangan OJK menjadi satu-satunya pihak yang bisa mengajukan permohonan pernyataan pailit fintech.

“Kami [AFPI] dari asosiasi tentunya mendukung bahwa OJK juga berperan aktif dalam memastikan dan menjalankan fungsi pengawasannya. Saya rasa itu sesuatu hal yang wajar [OJK dapat mengajukan pailit terhadap fintech], mekanisme dan tata cara tentunya adalah kewenangan dari OJK,” tuturnya.

Menurut Adrian, kewenangan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Apalagi, imbuh Adrian, industri fintech juga semakin berkembang yang mencatatkan sebanyak 102 pemain fintech di Indonesia.

“Kami berharap dari sisi OJK juga kapasitas dan resource-nya bisa diperkuat untuk bagaimana bisa melakukan pengawasan yang terintegrasi terhadap 102 penyelenggara fintech,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper