Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPSK Bikin Industri BPR Syariah Makin Kokoh

UU PPSK dinilai bakal memberikan alat baru dan berdampak positif terhadap industri BPR Syariah.
Ilustrasi
Ilustrasi

“Kemampuan BPRS yang tetap tumbuh dan bertahan dalam melewati berbagai masa krisis, mulai dari krisis 1998, 2002, 2008, dan pandemi Covid-19 menunjukan bahwa industri Bank Perekonomian Rakyat Syariah cukup kuat,” kata Martadinata. 

Menurutnya, UU PPSK akan memberi pintu akses modal bagi Industri BPRS yang asetnya sudah hampir Rp20 Triliun. Satu persatu BPRS yang tumbang dapat diselamatkan dengan suntikan modal yang kuat dari publik. 

“Kemampuan BPRS untuk berkembang di dunia digital juga terakomodir dalam UU PPSK. BPRS dapat menempatkan modal pada lembaga penunjang yang mengembangkan teknologi bagi pertumbuhan BPRS sendiri.”

Dia menuturkan ke depan, kondisi BPRS akan terus tumbuh dari 167 BPRS yang ada di seluruh pelosok Nusantara. Keleluasaan transaksi akan membuat BPRS mampu mengoptimalkan transaksi keuangan di pelosok Nusantara. 

Dengan RUU PPSK, ujarnya, maka menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan instrumen transaksi keuangan dan investasi makin terbuka. Literasi keuangan pun akan berkembang sampai pelosok negeri.

Martadinata berpendapat tantangan selanjutnya adalah bagaimana regulator (Bank Indonesia dan OJK) memperjelas aturan turunannya sehingga menjadi katalis bagi pertumbuhan industri. 

“Peluang tidak akan diperoleh ketika semua pihak beranggapan kondisi BPRS saat ini cukup adanya. Persepsi berbagai pihak dapat menjadi ancaman bagi BPRS jika kondisi sekarang dianggap cukup,” kata Martadinata.

Sekadar informasi, pada Kamis (15/12/2022), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Sidang Paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang PPSK menjadi undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa reformasi sektor keuangan menjadi prasyarat utama dalam membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan. 

Di sisi lain, ada 17 UU tentang sektor keuangan berusia uzur, bahkan ada yang sudah melebihi 30 tahun, salah satunya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper