Bisnis.com, JAKARTA - Masa perdagangan hak memesan efek terlebih dauhulu (HMETD) PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI-R) memasuki periode perdagangan terakhir hari ini, Rabu (21/12/2022).
Untuk diketahui sebelumnya, BBSI mengeluarkan sebanyak 367.472.328 (367,4 juta) helai saham yang diperdagangkan pada periode yang telah berlangsung pada 14 Desember 2022 dan akan ditutup pada hari ini, 21 Desember 2022.
Mengacu hal tersebut, jumlah sisa saham HMETD tercatat pada Bursa Efek Indonesia (BEI) berjumlah 26.299.530 (26,2 juta) helai saham dengan catatan transaksi terakhir pada Senin (19/12/2022).
Secara lebih rinci, pada hari pertama periode perdagangan, BBSI mencatatkan transaksi pembelian saham HMETD sebesar 173.133 unit saham.
Transaksi kemudian berlanjut pada 15 Desember 2022, sebanyak 276.129.064 (276,1 juta) helai saham terpantau keluar. Alhasil, saham HMETD terpangkas secara signifikan menjadi 91.170.131 (91,17 juta) helai.
Pada 16 Desember 2022 terdapat pembelian sebanyak 171.686 lembar saham HMETD. Kemudian disusul pemborongan sebanyak 64.698.915 (64,6 juta) lembar saham pada Senin (19/12/2022).
Dengan demikian, terhitung hingga transaksi terakhir, BBSI telah melepas sebanyak 341.172.798 (341,1 juta) lembar saham HMETD. Bila mengacu pada prospektus yang dibagikan perseroan pada 1 Desember 2022 lalu, harga pelaksanaan pada aksi korporasi ini ditetapkan di level Rp2.480 per saham.
Alhasil, dapat diproyeksikan bahwa Krom Bank telah menyerap dana mencapai Rp846.108.539.040 (Rp846,10 miliar) dari target dana yang ditetapkan pada HMETD III ini sebesar Rp911.331.373.440 (Rp911,3 miliar).
Sebelumnya, PT FinAccel Teknologi Indonesia selaku Pemegang Saham Pengendali (275.604.247 HMETD) , Sundjono Suriadi (18.047.107 HMETD), PT Sun Land Investama(15.650.125 HMETD) dan PT Sun Antarnusa Investment (15.334.167 HMETD) menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya.
Manajemen menjelaskan, apabila terdapat sisa saham, nantinya akan ditawarkan kepada pemegang saham HMETD publik lainnya.
"Jika saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD publik lainnya, yang melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional," jelas manajemen dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (21/12/2022).